Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Peran dan Tugas Underwriter Asuransi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.5k 500
0
Pajak Premi Asuransi

Ilustrasi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Tujuan seseorang mendaftar asuransi adalah untuk memperoleh manfaatnya dalam jangka panjang. Namun, sebelum menerima manfaat, nasabah asuransi harus terlebih dulu melalui pemeriksaan dan pengecekan riwayat. Underwriter merupakan orang yang melakukan proses tersebut. Walaupun profesi underwriter ini umumnya dijumpai di sektor keuangan. Tetapi, di dunia asuransi pun juga terdapat profesi underwriter.

Underwriter asuransi merupakan seseorang dengan tugas menilai, memeriksa, dan menguji kelayakan seorang nasabah untuk menerima manfaat asuransi. Peran underwriter ini utamanya dibutuhkan guna mengetahui apakah seorang nasabah mengalami risiko yang diasuransikan.

Contohnya, seorang nasabah asuransi mengajukan klaim biaya kesehatan karena terkena radang paru-paru. Setelah diperiksa underwriter, ternyata penyakit tersebut terjadi karena nasabah merokok. Akhirnya berdasarkan penilaian underwriter, nasabah tidak berhak menerima 100% klaim karena penyakit nasabah terjadi karena kelalaian pribadi.

Cara kerja underwriter

Saat nasabah ingin mengajukan klaim manfaat, pihak asuransi biasanya akan menunjuk pihak underwriter independen guna menganalisa kondisi nasabah. Beberapa aspek yang dianalisa seperti alasan klaim, jumlah tanggungan nasabah, nilai kekayaan, dan sebagainya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Setelah proses analisa selasai, underwriter akan membuat laporan underwriting untuk asuransi maupun nasabah. Di dalam laporan underwriting ini, asuransi bisa memperoleh data terbaru nasabah saat pengajuan klaim dan melakukan sinkronisasi dengan data di awal pendaftaran asuransi nasabah. Selain itu, asuransi juga akan memakai laporan underwriting guna melakukan pencairan.

Apabila dari pemeriksaan terbukti nasabah mengajukan klaim tidak sesuai dengan kondisi yang diperjanjikan di awal, maka asuransi akan mengurangi jumlah klaim dan meminta underwriter menyampaikan alasannya pada nasabah.

Adapun 4 tugas underwriter asuransi yakni sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Informasi Nasabah
Tugas underwriter yang pertama yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi nasabah untuk diproses asuransi. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui pengisian biodata dan wawancara.

2. Melakukan Verifikasi Data
Setelah proses pengumpulan data selesai, tugas underwriter berikutnya memastikan validitas dari data tersebut. Underwriter asuransi harus dapat mengecek nama nasabah di SLIK OJK dan data pembayaran pajak.

3. Melakukan Appraisal
Selanjutnya melakukan appraisal atau perkiraan pencairan klaim yang pantas bagi nasabah sesuai profilnya saat ini. Estimasi appraisal tersebut nantinya dilaporkan pada polis asuransi untuk dipertimbangkan jumlahnya.

4. Menyampaikan Keputusan Asuransi
Tugas terakhir yakni menyampaikan keputusan polis kepada nasabah. Apabila ada komplain mengenai nominal klaim, underwriter bertugas menjelaskan rasionalisasinya kepada nasabah.

Terdapat beberapa jenis underwriter di bidang asuransi, di antaranya:

1. Underwriter Pertama
Underwriter pertama merupakan agen underwriting yang dipilih asuransi jiwa guna menilai harapan hidup nasabahnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, jenis underwriter ini perlu melakukan appraisal klaim sebelum nasabah melakukan pendaftaran.

2. Medical Underwriter
Selanjutnya medical underwriter, yaitu underwriter dengan tugas melakukan appraisal klaim setelah nasabah meninggal dunia. Apabila alasan kematian nasabah adalah karena kesehatannya dari awal kurang baik, maka medical underwriter punya wewenang menurunkan nilai appraisal klaim.

3. Financial Underwriter
Jenis terakhir underwriter asuransi adalah financial underwriter, yakni underwriter yang bertugas membantu nasabah menentukan program asuransi paling sesuai baginya. Tugas financial underwriter adalah melakukan pendampingan dan menerima konsultasi dari calon nasabah. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.