Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Peran dan Tugas Underwriter Asuransi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.5k 500
0
Pajak Premi Asuransi

Ilustrasi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Tujuan seseorang mendaftar asuransi adalah untuk memperoleh manfaatnya dalam jangka panjang. Namun, sebelum menerima manfaat, nasabah asuransi harus terlebih dulu melalui pemeriksaan dan pengecekan riwayat. Underwriter merupakan orang yang melakukan proses tersebut. Walaupun profesi underwriter ini umumnya dijumpai di sektor keuangan. Tetapi, di dunia asuransi pun juga terdapat profesi underwriter.

Underwriter asuransi merupakan seseorang dengan tugas menilai, memeriksa, dan menguji kelayakan seorang nasabah untuk menerima manfaat asuransi. Peran underwriter ini utamanya dibutuhkan guna mengetahui apakah seorang nasabah mengalami risiko yang diasuransikan.

Contohnya, seorang nasabah asuransi mengajukan klaim biaya kesehatan karena terkena radang paru-paru. Setelah diperiksa underwriter, ternyata penyakit tersebut terjadi karena nasabah merokok. Akhirnya berdasarkan penilaian underwriter, nasabah tidak berhak menerima 100% klaim karena penyakit nasabah terjadi karena kelalaian pribadi.

Cara kerja underwriter

Saat nasabah ingin mengajukan klaim manfaat, pihak asuransi biasanya akan menunjuk pihak underwriter independen guna menganalisa kondisi nasabah. Beberapa aspek yang dianalisa seperti alasan klaim, jumlah tanggungan nasabah, nilai kekayaan, dan sebagainya.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Setelah proses analisa selasai, underwriter akan membuat laporan underwriting untuk asuransi maupun nasabah. Di dalam laporan underwriting ini, asuransi bisa memperoleh data terbaru nasabah saat pengajuan klaim dan melakukan sinkronisasi dengan data di awal pendaftaran asuransi nasabah. Selain itu, asuransi juga akan memakai laporan underwriting guna melakukan pencairan.

Apabila dari pemeriksaan terbukti nasabah mengajukan klaim tidak sesuai dengan kondisi yang diperjanjikan di awal, maka asuransi akan mengurangi jumlah klaim dan meminta underwriter menyampaikan alasannya pada nasabah.

Adapun 4 tugas underwriter asuransi yakni sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Informasi Nasabah
Tugas underwriter yang pertama yaitu mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi nasabah untuk diproses asuransi. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui pengisian biodata dan wawancara.

2. Melakukan Verifikasi Data
Setelah proses pengumpulan data selesai, tugas underwriter berikutnya memastikan validitas dari data tersebut. Underwriter asuransi harus dapat mengecek nama nasabah di SLIK OJK dan data pembayaran pajak.

3. Melakukan Appraisal
Selanjutnya melakukan appraisal atau perkiraan pencairan klaim yang pantas bagi nasabah sesuai profilnya saat ini. Estimasi appraisal tersebut nantinya dilaporkan pada polis asuransi untuk dipertimbangkan jumlahnya.

4. Menyampaikan Keputusan Asuransi
Tugas terakhir yakni menyampaikan keputusan polis kepada nasabah. Apabila ada komplain mengenai nominal klaim, underwriter bertugas menjelaskan rasionalisasinya kepada nasabah.

Terdapat beberapa jenis underwriter di bidang asuransi, di antaranya:

1. Underwriter Pertama
Underwriter pertama merupakan agen underwriting yang dipilih asuransi jiwa guna menilai harapan hidup nasabahnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, jenis underwriter ini perlu melakukan appraisal klaim sebelum nasabah melakukan pendaftaran.

2. Medical Underwriter
Selanjutnya medical underwriter, yaitu underwriter dengan tugas melakukan appraisal klaim setelah nasabah meninggal dunia. Apabila alasan kematian nasabah adalah karena kesehatannya dari awal kurang baik, maka medical underwriter punya wewenang menurunkan nilai appraisal klaim.

3. Financial Underwriter
Jenis terakhir underwriter asuransi adalah financial underwriter, yakni underwriter yang bertugas membantu nasabah menentukan program asuransi paling sesuai baginya. Tugas financial underwriter adalah melakukan pendampingan dan menerima konsultasi dari calon nasabah. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.