PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang berisi perpanjangan periode pemberian insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan periode pemberian insentif pajak yang selama ini diatur dalam PMK No 28/2020 akan diperpanjang hingga Desember 2020.
“Kami sedang dalam proses memperpanjang (periode pemberian insentif) sampai Desember. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa keluar PMK baru,” kata Yoga.
Seperti diketahui, melalui PMK No 28/2020, pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.
Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19. Insentif mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Dalam PMK baru yang berisi perpanjangan insentif pajak atas barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, akan ada tambahan jenis barang, yaitu bahan baku vaksin. "Jadi nanti pasti ada kebutuhan untuk bahan baku vaksin, termasuk yang dari impor,” tambah Yoga.
Dalam PMK No 28/2020, barang yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Selanjutnya, jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19 meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.