Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Asuransi dan Dana Pensiun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/08/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Perbedaan Asuransi dan Dana Pensiun
1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Terdapat sejumlah perbedaan antara asuransi dan dana pensiun dari berbagai aspek. Namun, kedua instrumen keuangan tersebut berfungsi sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan.

Asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal ini, pihak Tertanggung adalah pemegang polis, sementara Penanggung merupakan perusahaan asuransi.

Pihak Tertanggung tersebut, nantinya perlu membayar iuran pada penanggung guna memperoleh bentuk ganti rugi atas suatu risiko finansial yang terjadi secara tidak terduga.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Asuransi memiliki beberapa jenis, di antaranya yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, sampai asuransi perjalanan.

Sementara, dana pensiun ini lebih mengarah kepada program jaminan keuangan yang dapat berguna setelah seseorang berhenti dari pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

Nantinya, dana yang dikumpulkan oleh peserta program akan diinvestasikan ke berbagai aset, mulai dari obligasi, saham, hingga properti, agar mendapatkan potensi peningkatan nilai atau return.

Umumnya, dana pensiun dibentuk oleh pemberi kerja, lembaga keuangan, atau perusahaan asuransi kesehatan.

Lebih lanjut, berikut ini perbedaan Asuransi dengan Dana Pensiun:

1. Kegunaan
Perbedaan asuransi dan dana pensiun yang pertama terletak pada kegunaan atau manfaatnya.
Berdasarkan kegunaannya, dana pensiun diperuntukkan untuk mempersiapkan seorang pekerja di masa pensiun nanti, untuk menjamin kebutuhan ketika seseorang ketika sudah tidak lagi bekerja. Sedangkan, asuransi berguna untuk menjamin sebuah kebutuhan dana, jika terjadi risiko dalam kehidupan di saat yang tidak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.

2. Badan Penyedia Jasa
Perbedaan selanjutnya yakni terletak pada badan penyedia atau penyelenggara jasa. Beberapa perusahaan memiliki kebijaksanaan terkait dana pensiun untuk karyawannya. Namun, jika tidak disediakan oleh perusahaan tempat bekerja, maka jalur distribusi dana pensiun dapat melalui Perusahaan Asuransi, Pemerintah (BPJS), atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Sementara, asuransi disediakan oleh Perusahaan Asuransi, namun jalur distribusinya dapat melalui perbankan atau per-agenan (agensi).

3. Jenis Dana Pensiun dan Asuransi
Terdapat dua jenis dana pensiun, yakni DDPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Kedua jenis tersebut memiliki sistem pencairan dana investasi yang berbeda, tergantung dari lembaga yang mengatur DPPK atau DPLK.

Sedangkan, untuk asuransi, ada berbagai jenis asuransi yang dapat ditawarkan, di antaranya seperti Asuransi kesehatan, Asuransi jiwa, Asuransi kendaraan, Asuransi kecelakaan, Asuransi korporasi, Asuransi hari tua, dan Asuransi pendidikan. Sebenarnya, asuransi hari tua ini mirip dengan dana pensiun, namun perbedaannya terletak pada proses pencairan dana investasinya.

4. Fleksibilitas
Perbedaan terakhir yakni dari segi fleksibilitas. Asuransi akan lebih mudah dicairkan jika pemegang polis mengalami kondisi tertentu sesuai hal yang menjadi kesepakatan. Hal ini berbeda dengan dana pensiun hanya dapat dicairkan saat seseorang sudah tidak bekerja, juga terdapat perhitungan pajak jika dicairkan sebelum tenggat waktu tertentu. Maka, dari segi ini, asuransi dinilai lebih fleksibel.

Artinya, dapat disimpulkan meskipun sama-sama bentuk perlindungan finansial di masa depan, tetapi asuransi serta dana pensiun memiliki kegunaan serta cara kerja yang berbeda namun memiliki manfaat yang baik untuk masa depan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bogor Bentuk TPAKD

Berita selanjutnya

Pemajakan Spa sebagai Objek Pajak Hiburan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemajakan Spa sebagai Objek Pajak Hiburan

Pemajakan Spa sebagai Objek Pajak Hiburan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24075 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In