TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Debit dan Kredit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berkecimpung di dunia akuntansi tentu sudah tak asing lagi dengan istilah debit dan kredit. Dalam sebuah bisnis, setiap transaksi yang dilakukan atau terjadi harus dicatat dalam pembukuan Anda. Dimana transaksi tersebut akan dicatat dalam 2 akun yakni debit dan kredit.

Pada dasarnya, debit ialah pertambahan uang dalam tabungan atau dengan kata lain pertambahan transaksi. Artinya bahwa pencatatan akuntansi dimana aset dan biaya mengalami peningkatan yang biasanya debit ini ini berada di sisi sebelah kiri dan pertambahan aset bisa berupa penambahan uang, alat, hingga hal yang tak berwujud secara langsung seperti sewa atau piutang.

Sementara itu, kredit dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang dikeluarkan saat melakukan sebuah transaksi atau pengeluaran. Dengan kata lain, kredit merupakan pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas yang mengalami peningkatan yang biasanya kredit ini berada di sisi kanan.

Dalam dunia akuntansi, debit dan kredit memang 2 hal yang tidak dapat dipisahkan sebab keduanya akan selalu berkaitan erat dan saling melengkapi. Saat ada sebuah transaksi, maka debit dan kredit akan selalu muncul beriringan. Dari penjelasan sederhana tersebut, sudah jelas terlihat bahwa debit dan kredit berbeda namun perbedaaan yang ada bukan hanya dari segi pengertiannya saja.

Berikut beberapa perbedaan antara debit dan kredit yang perlu Anda ketahui:

1. Debit mengacu pada sisi kiri akun buku besar, sedangkan kredit berhubungan dengan sisi kanan akun pada buku besar.

2. Pada akun neraca, apapun yang masuk akan masuk di debit sedangkan apapun yang keluar akan masuk di kredit.

3. Untuk laporan laba rugi, semua pengeluaran dan kerugian akan didebit sedangkan semuan pedapatan dan keuntungan akan dikredit.

4. Peningkatan debit disebabkan oleh kenaikan cash, inventaris, pabrik dan mesin, tanah dan bangunan, pengeluaran seperti gaji dan lainnya sedangkan peningkatan kredit disebabkan oleh kenaikan dana pemegang saham, biaya keanggotaan, pendapatan sewa, laba ditahan, utang, dan lainnya. (Atania Salsabila)