TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan E-Filing dan E-Form, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak tahunannya. Jika dulu, masyarakat harus datang dari pagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk antri melaporkan SPT, namun kini DJP sudah lebih mempermudah kita dalam memproses laporan pajak dengan menggunakan e-Filing berbasis online yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Namun, tidak jarang Wajib Pajak yang mengalami kendala ketika akan melaporkan pajaknya dengan menggunakan e-Filing seperti error ataupun jaringan internet yang digunakan tidak berjalan dengan stabil.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak DJP telah memberikan alternatif lain yakni dengan menciptakan aplikasi berbasis elektronik yang dapat diakses meskipun secara online yang kita kenal dengan sebutan E-Form.

Aplikasi E-Form sebenarnya lebih bebas error dibandingkan dengan aplikasi E-Filing, sebab E-Form hanya membutuhkan koneksi server saat download dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan error. Berbeda dengan E-Filing yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi server sehingga kemungkinan besar akan lebih sering terjadi kendala.

Terkait perbedaan keduanya terletak pada segi penggunaan di mana jika E-Filing dapat digunakan untuk melaporkan seluruh SPT baik dari SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi maupun SPT Masa, sedangan untuk E-Form hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang menggunakan dan melaporkan atas SPT Tahunan saja baik tahunan pribadi 1770 maupun 1770 S serta SPT Tahunan Badan 1771.

Jika dari segi pengisian, untuk pelaporan menggunakan E-Filing Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi formulir hingga selesai dalam sekali unggahan karena jika tidak maka Wajib Pajak wajib mengisi formulir SPT dari awal kembali sehingga saat melakukan pelaporan diharapkan memiliki jaringan internet yang stabil.

Sedangkan jika menggunakan E-Form, Wajib Pajak hanya membutuhkan akses internet ketika akan mengunggah data pelaporan terakhir kali dan awal ketika mengunduh formulir karena ketika mengisi formulir dapat dilakukan secara offline.

Walaupun seperti itu, pada dasarnya pelaporan dengan menggunakan E-Filing akan lebih efisien karena sudah dapat dilakukan menggunakan handphone yang berbasis android dan data yang akan dilaporkan sudah siap pada folder di handphone. Sedangkan untuk E-Form belum tersedia fitur penggunaan berbasis android karena harus mengunduh formulir dan cukup rumit melalui handphone karena ukuran layar yang terlalu kecil dan tidak dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang lengkap seperti E-Filing. (Atania Salsabila)