PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami.
Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan. Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan. Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat:
1. Kesalahan memasukkan NPWP.
2. PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.
3. Karena adanya kerusakan barang.
Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti.
Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah:
1. Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.
2. Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.
3. Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011). (Atania Salsabila)































