TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Formulir 1721-A1 dengan 1721-A2

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aturan tentang Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 di antaranya tertulis pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013. Sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan ini Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 umumnya menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih jelasnya, Formulir 1721-A1 dalam Pasal 2 ayat(2) huruf c PER-14/PJ/2013 yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.

Kemudian yang dimaksud bukti pemotongan PPh yaitu dokumen berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen itu disusun untuk bukti terhadap pemotongan PPh yang sudah dilakukan pemotong pajak.

Dalam bukti pemotongan itu juga melihatkan jumlah PPh yang sudah dipotong. Di luar itu, bukti itu bisa berguna dalam mengecek kebenaran terhadap jumlah pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan.

Artinya Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi formulir atau dokumen lain yang disusun pemotong PPh Pasal 21, di antaranya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan itu di dalamnya berisikan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan sudah dipotong.

Bagi wajib pajak yang sebagai pegawai sedikitnya akan mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui jenis formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 perlu menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala selambat-lambatnya 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.

Oleh karena itu, pemotong PPh Pasal 21 diwajibkan menyerahkan bukti potong 1721-A1/1721-A2 paling lambat bulan Januari pada tahun selanjutnya. Sebagai contoh bagi tahun 2021, maksimal yaitu akhir Januari 2022.

Tetapi jika pada keadaan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember artinya bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) itu perlu diberikan setidaknya 1 bulan sesudah yang berkaitan telah berhenti bekerja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)