PajakOnline.com—Aturan tentang Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 di antaranya tertulis pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013. Sesuai Pasal 2 ayat (2) aturan ini Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 umumnya menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Lebih jelasnya, Formulir 1721-A1 dalam Pasal 2 ayat(2) huruf c PER-14/PJ/2013 yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 dijelaskan Formulir 1721-A2 yaitu Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ANggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)/pejabat negara/pensiunannya.
Kemudian yang dimaksud bukti pemotongan PPh yaitu dokumen berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen itu disusun untuk bukti terhadap pemotongan PPh yang sudah dilakukan pemotong pajak.
Dalam bukti pemotongan itu juga melihatkan jumlah PPh yang sudah dipotong. Di luar itu, bukti itu bisa berguna dalam mengecek kebenaran terhadap jumlah pajak yang sudah dipotong dan dibayarkan.
Artinya Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 menjadi formulir atau dokumen lain yang disusun pemotong PPh Pasal 21, di antaranya pemberi kerja atau bendahara. Bukti pemotongan itu di dalamnya berisikan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan sudah dipotong.
Bagi wajib pajak yang sebagai pegawai sedikitnya akan mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21 melalui jenis formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 perlu menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala selambat-lambatnya 1 bulan sesudah tahun kalender berakhir.
Oleh karena itu, pemotong PPh Pasal 21 diwajibkan menyerahkan bukti potong 1721-A1/1721-A2 paling lambat bulan Januari pada tahun selanjutnya. Sebagai contoh bagi tahun 2021, maksimal yaitu akhir Januari 2022.
Tetapi jika pada keadaan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember artinya bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1/1721-A2) itu perlu diberikan setidaknya 1 bulan sesudah yang berkaitan telah berhenti bekerja. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































