TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Double entry system atau sistem pembukuan ganda, sebuah sistem pencatatan dengan sekumpulan aturan untuk mencatat informasi keuangan yang ada disetiap transaksi atau sebuah konsep transaksi, dimana tiap transaksi di dalamnya akan menyertakan minimal dua akun.

Adapun rumus persamaan akuntansi dasar ialah Asset = Liability + Equity. Bagi setiap sisi juga mempunyai 2 sisi yang berlawanan yang nantinya mempunyai sifat saling mengeliminasi di akhir periode, sehingga saldo tetap 0 atau balance. Yang dimaksud sisi tersebut adalah debit dan kredit.

Dalam sistem tersebut dapat mengubah total pemahaman sistem pencatatan single-entry yang banyak digunakan sebelumnya. Dengan demikian, sistem double entry atau pembukuan ganda ini mengubah sistem pencatatan dalam akuntansi modern hingga saat kini.

Jadi, setiap transaksi akan menghasilkan 2 efek yang harus diperhitungkan yang dikenal sebagai prinsip dualitas. , Berarti walaupun perusahaan mengeluarkan sejumlah uang dari akun perusahaan, tetapi perusahaan akan pendapatan sesuatu sebagai bentuk imbalan. Meskipun ada aset yang bisa didapatkan dalam setiap pengeluaran, namun sistem akuntansi hanya akan menyerahkan penilaian terbatas tentang bagaimana perusahaan tersebut mengelola sistem keuangannya.

Selain itu, setiap transaksi pada sistem pembukuan ganda juga akan dicatat dalam buku besar, akun buku besar neraca, atau akun buku besar laporan, yang memiliki kolom dalam pembukuan untuk melakukan entri debit dan kredit.

Selanjutnya, definisi dari entri debit yaitu pencatatan sistem akuntansi ketika terjadi kondisi dimana terdapat penambahan aset dan biaya, dan penurunan liabilitas serta ekuitas. Di dalam akuntansi, akun debit akan berada pada kolom kiri. Sedangkan, entri kredit yaitu sistem pencatatan akuntansi yang terjadi, karena terdapat penambahan liabilitas atau ekuitas, atau terdapat penurunan aset dan biaya.

Sementara itu, Double Entry berbeda dengan Single Entry (pembukuan tunggal), yaitu:


  •  Single entry (pembukuan tunggal) merupakan sistem pencatatan tunggal yang memakai metode pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan hanya sekali. Di dalamnya hanya ada daftar transaksi yang memengaruhi arus kas. Artinya, sistem penerimaan kas akan dianggap sebagai kas masuk, sebaliknya pembayaran kas akan dianggap sebagai kas keluar. Biasanya, sistem  ini dimanfaatkan oleh bisnis kecil.

  •  Double entry (pembukuan ganda) merupakan metode pencatatan transaksi keuangan yang harus dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada sisi debit dan kredit. Metode ini diperlukan untuk seluruh model bisnis yang harus menghasilkan laba, rugi, dan neraca.


Untuk itu dalam sistem pembukuan ganda memiliki kelebihan bahwa tiap sisi dalam persamaan akuntansi akan terjadi eliminasi, sehingga kesalahan pencatatan atau selisih tidak memungkinkan terjadi, kecuali terdapat faktor dari kesalahan manusia sendiri dan salah klasifikasi akun (misalnya akun utang dimasukkan ke dalam sisi kas).

Sedangkan, single entry hanya akan mencatat kas masuk dan keluar, jika mengalami kesalahan pencatatan sedikit saja, nilai yang dicatat akan mengalami understated (terlalu kecil) atau overstated (terlalu besar). Kemudian, sulit untuk menilai berapa nilai aset yang penggolongannya sering tumpang tindih dengan modal pemilik.(Kelly Pabelasary)