Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Double entry system atau sistem pembukuan ganda, sebuah sistem pencatatan dengan sekumpulan aturan untuk mencatat informasi keuangan yang ada disetiap transaksi atau sebuah konsep transaksi, dimana tiap transaksi di dalamnya akan menyertakan minimal dua akun.

Adapun rumus persamaan akuntansi dasar ialah Asset = Liability + Equity. Bagi setiap sisi juga mempunyai 2 sisi yang berlawanan yang nantinya mempunyai sifat saling mengeliminasi di akhir periode, sehingga saldo tetap 0 atau balance. Yang dimaksud sisi tersebut adalah debit dan kredit.

Dalam sistem tersebut dapat mengubah total pemahaman sistem pencatatan single-entry yang banyak digunakan sebelumnya. Dengan demikian, sistem double entry atau pembukuan ganda ini mengubah sistem pencatatan dalam akuntansi modern hingga saat kini.

Jadi, setiap transaksi akan menghasilkan 2 efek yang harus diperhitungkan yang dikenal sebagai prinsip dualitas. , Berarti walaupun perusahaan mengeluarkan sejumlah uang dari akun perusahaan, tetapi perusahaan akan pendapatan sesuatu sebagai bentuk imbalan. Meskipun ada aset yang bisa didapatkan dalam setiap pengeluaran, namun sistem akuntansi hanya akan menyerahkan penilaian terbatas tentang bagaimana perusahaan tersebut mengelola sistem keuangannya.

Selain itu, setiap transaksi pada sistem pembukuan ganda juga akan dicatat dalam buku besar, akun buku besar neraca, atau akun buku besar laporan, yang memiliki kolom dalam pembukuan untuk melakukan entri debit dan kredit.

Baca Juga:

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Selanjutnya, definisi dari entri debit yaitu pencatatan sistem akuntansi ketika terjadi kondisi dimana terdapat penambahan aset dan biaya, dan penurunan liabilitas serta ekuitas. Di dalam akuntansi, akun debit akan berada pada kolom kiri. Sedangkan, entri kredit yaitu sistem pencatatan akuntansi yang terjadi, karena terdapat penambahan liabilitas atau ekuitas, atau terdapat penurunan aset dan biaya.

Sementara itu, Double Entry berbeda dengan Single Entry (pembukuan tunggal), yaitu:

  •  Single entry (pembukuan tunggal) merupakan sistem pencatatan tunggal yang memakai metode pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan hanya sekali. Di dalamnya hanya ada daftar transaksi yang memengaruhi arus kas. Artinya, sistem penerimaan kas akan dianggap sebagai kas masuk, sebaliknya pembayaran kas akan dianggap sebagai kas keluar. Biasanya, sistem  ini dimanfaatkan oleh bisnis kecil.
  •  Double entry (pembukuan ganda) merupakan metode pencatatan transaksi keuangan yang harus dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada sisi debit dan kredit. Metode ini diperlukan untuk seluruh model bisnis yang harus menghasilkan laba, rugi, dan neraca.

Untuk itu dalam sistem pembukuan ganda memiliki kelebihan bahwa tiap sisi dalam persamaan akuntansi akan terjadi eliminasi, sehingga kesalahan pencatatan atau selisih tidak memungkinkan terjadi, kecuali terdapat faktor dari kesalahan manusia sendiri dan salah klasifikasi akun (misalnya akun utang dimasukkan ke dalam sisi kas).

Sedangkan, single entry hanya akan mencatat kas masuk dan keluar, jika mengalami kesalahan pencatatan sedikit saja, nilai yang dicatat akan mengalami understated (terlalu kecil) atau overstated (terlalu besar). Kemudian, sulit untuk menilai berapa nilai aset yang penggolongannya sering tumpang tindih dengan modal pemilik.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.