TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Permohonan Pemindahan Wajib Pajak dan Permohonan Perubahan Data

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seringkali Wajib Pajak belum bisa membedakan permohonan apa yang harus diajukan ketika terjadi perubahan alamat, apakah mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak atau permohonan perubahan data atau tidak.

Hal yang perlu diperhatikan saat terjadi perubahan alamat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yaitu perlu dipastikan terlebih dahulu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang wilayah kerjanya meliputi domisili alamat baru. Apakah KPP yang sama atau KPP nya berbeda.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

Jika KPP wilayah kerjanya berbeda dengan domisili alamat baru maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak. Ketika Wajib Pajak Badan dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi pindah alamat, maka sistem administrasi perpajakan pun harus berpindah karena wilayah kerja KPP berubah sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kode KPP pun juga akan berubah.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak pindah alamat, antara lain:

- Formulir Pemindahan Wajib Pajak

- Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak, misalnya KTP

Permohonan pemindahan Wajib Pajak tersebut dapat diajukan secara langsung ataupun melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat (resi). Permohonan tersebut dapat diajukan ke KPP lama, KPP baru maupun KP2KP baru.

Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak
Namun perlu diperhatikan, jika Wajib Pajak pindah alamat ke tempat yang wilayah lingkup Kerja KPP sama maka tidak perlu melakukan perubahan NPWP, cukup melakukan perubahan data NPWP.

Berikut yang termasuk perubahan data bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu:

- Perubahan identitas Wajib Pajak.

- Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama.

- Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.

- Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau

- Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perubahan data, meliputi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan Dokumen Pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak.

Tentunya permohonan perubahan data wajib pajak ini disampaikan ke KPP terdaftar, dapat secara langsung dengan mendatangi KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat (resi). (Azzahra Choirrun Nissa)