Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan PPh Final dan PPh Non Final

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pendapatan Negara Bukan Pajak Perlu Penanganan Khusus

Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta. Sumber Foto : Kemenkeu

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) kita mengenal istilah PPh Final dan PPh Non-final atau tidak final. Secara umum, pajak final atau disebut PPh final adalah pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilannya dengan wajib pajak itu sendiri yang akan langsung menyetorkan pajak terutangnya.

Dalam pelaporan SPT tahunannya, PPh final ini tidak akan diperhitungkan meskipun tetap harus dilakukan pelaporan. Sebab PPh final memiliki sifat sebagai pungutan.

Dalam penerapannya, terdapat 2 kondisi yang menjadi pertimbangan atas dasar penerapan pajak final, yakni:

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

(1) Adanya penyederhanaan atas pengenaan pajak penghasilan terhadap penghasilan dari usaha dan untuk memberikan kemudahan serta
(2) Mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Sementara itu, PPh non-final merupakan pajak yang akan dikenakan terhadap suatu penghasilan dan nantinya akan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk mengenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunannya.

Berikut ini 3 hal yang menjadi pembeda antara PPh final dan PPh non-final, yaitu :

1. Perbedaan Sistem Perhitungan
Terdapat perbedaan pada sistem perhitungannya. Dalam PPh final sistem perhitungannya dihitung langsung menjadi satu kesatuan tanpa adanya perhitungan campuran dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh. Sedangkan, dalam PPh non-final sistem perhitungannya akan dihitung atas dasar penghasilan brutonya dan nantinya akan dijumlahkan dengan penghasilan lain-lain, seperti biaya perolehan, pemeliharaan, serta penagihannya. Yang termasuk dalam PPh non-final ini yakni suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan omset di atas Rp 4,8 Miliar dalam setahun.

2. Perbedaan Tarif
Perbedaan selanjutnya terdapat pada sistem tarifnya. Dalam PPh final, tarif yang akan dikenakan adalah tarif umum progresif yang telah tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan pasal17. Sementara dalam pajak non final, tarif yang akan dikenakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri.

3. Perbedaan Waktu Setor
Perbedaan terakhir yakni waktu penyetoran pajaknya. Dalam PPh final, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang dibayarkan dapat dikreditkan pada saat SPT tahunan. Sementara pada PPh non final kewajiban perpajakan tersebut baru bisa dilaksanakan ketika wajib pajak sudah menyetorkan serta melaporkan SPT tahunannya, atau dengan kata lain transaksi pajak non final ini dapat dianggap lunas ketika wajib pajak telah selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahunnya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan453Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Deretan Fasilitas dan Tunjangan Pejabat IKN, Cek!

Berita selanjutnya

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri, Berikut Ini Bedanya

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri, Berikut Ini Bedanya

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In