Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Akan Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Berikut ini perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.

Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.

Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HarmonIsasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif PPh Pasal 21, sebagai berikut;

Wajib Pajak berpenghasilan Rp 0 – Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 500 juta – Rp 5 juta/tahun dikenakan tarif 30 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen.

Sedangkan PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. Umumnya, penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, terdapat 62 jenis PPh Pasal 23, yaitu penilai (appraisal); aktuaris; akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; hukum; arsitektur; perencanaan kota dan arsitektur landscape; perancang (design); pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh badan usaha tetap (BUT); penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas; penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; penebangan hutan; pengolahan limbah; penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); perantara dan/atau keagenan; bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; mixing film; pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder.

Kemudian, jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; pembuatan dan/atau pengelolaan website, internet termasuk sambungannya; penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.

Selanjutnya, maklon; penyelidikan dan keamanan; penyelenggara kegiatan atau event organizer; penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa periklanan; pembasmi hama, kebersihan atau cleaning service; katering atau tata boga; freight forwarding; logistik; pengurusan dokumen; pengepakan; loading dan unloading; laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; pengelolaan parkir; penyiapan dan/atau pengolahan lahan; pembibitan dan/atau penanaman bibit; pemeliharaan tanaman; permanenan; pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; dekorasi; pencetakan/penerbitan; penerjemahan; pengangkutan/ekspedisi; pengelolaan penitipan anak; pelatihan dan/atau kursus; pengiriman dan pengisian uang ke anjungan tunai mandiri (ATM); sertifikasi; survei; tester; jasa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tarif PPh Pasal 23 diberlakukan atas nilai dasar pengenaan pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilan. Adapun jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri.

Berikut ini rincian tarif PPh Pasal 23:

Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas dividen. Pembagian dividen orang pribadi serta hadiah dan penghargaan (selain yang dipotong PPh Pasal 21), dikenakan pajak final, yaitu 1 persen.

Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.

Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.

Tarif 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Targetkan Tambahan Penerimaan Pajak hingga Rp24 Triliun dari Kebijakan Pajak Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.