PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Berikut ini perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan yang diterima karyawan tetap, berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran sejenis.
Penghasilan karyawan tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Imbalan kepada bukan karyawan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HarmonIsasi Peraturan Perpajakan, besaran tarif PPh Pasal 21, sebagai berikut;
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 0 – Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan Rp 500 juta – Rp 5 juta/tahun dikenakan tarif 30 persen.
Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen.
Sedangkan PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. Umumnya, penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, terdapat 62 jenis PPh Pasal 23, yaitu penilai (appraisal); aktuaris; akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; hukum; arsitektur; perencanaan kota dan arsitektur landscape; perancang (design); pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh badan usaha tetap (BUT); penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas; penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; penebangan hutan; pengolahan limbah; penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); perantara dan/atau keagenan; bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; mixing film; pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder.
