PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan unifikasi batas akhirnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir.
Sesuai Pasal 8 ayat(1) PER-24/PJ/2021. Ketika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh.
Mengenai besaran denda dalam Pasal 8 ayat (1) “… dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh,” .
Saat dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi mengikuti ketentuan, sanksi administrasi denda yang diberikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pajak. Keadaan ini, misalnya, terjadi kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa yang telah dirjen pajak tentukan.
Kemudian penyetoran PPh yang sudah dipotong/dipungut maksimal 10 hari sesudah berakhirnya masa pajak. Dan penyetoran PPh yang harus dibayar maksimal 15 hari sesudah masa pajak berakhir.
Mengenai jumlah pajak yang dibayarkan sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran terkena sanksi administrasi berbentuk bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.
Dijelaskan pada Pasal 13 ayat(1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 harus sesuai dengan PER-24/PJ/2021 mulai dari masa pajak Januari 2022.
Tidak hanya untuk pemotong/pemungut PPh itu, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi bisa dilakukan dari masa pajak Januari 2022 dan perlu dilakukan dari masa pajak April 2022.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































