TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan unifikasi batas akhirnya  20 hari sesudah masa pajak berakhir.

Sesuai Pasal 8 ayat(1) PER-24/PJ/2021. Ketika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi akan dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh.

Mengenai besaran denda dalam Pasal 8 ayat (1) “… dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UU KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh,” .

Saat dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi mengikuti ketentuan, sanksi administrasi denda yang diberikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pajak. Keadaan ini, misalnya, terjadi kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa yang telah dirjen pajak tentukan.

Kemudian penyetoran PPh yang sudah dipotong/dipungut maksimal 10 hari sesudah berakhirnya masa pajak. Dan penyetoran PPh yang harus dibayar maksimal 15 hari sesudah masa pajak berakhir.

Mengenai jumlah pajak yang dibayarkan sesudah tanggal jatuh tempo pembayaran terkena sanksi administrasi berbentuk bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Dijelaskan pada Pasal 13 ayat(1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 harus sesuai dengan PER-24/PJ/2021 mulai dari masa pajak Januari 2022.

Tidak hanya untuk pemotong/pemungut PPh itu, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi bisa dilakukan dari masa pajak Januari 2022 dan perlu dilakukan dari masa pajak April 2022.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)