PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan batas waktu waktu pemanfaatan rezim PPh final untuk perseroan perorangan yang tidak sama dengan perseroan terbatas (PT).
Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso menjelaskan, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma memiliki skala usaha yang sama dengan CV, firma, dan koperasi. Dengan demikian, perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun.
“Dari sisi skala usaha memang dipersamakan dengan CV, firma, dan koperasi sehingga dia masuk bracket badan usaha yang bisa menerapkan PPh final UMKM selama 4 tahun,” terang Hari.
Ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan rezim PPh final tersebut sudah diatur dalam PP 55/2022. Adapun dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut.
Perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 berhak
memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022.
“Jadi, supaya adil, mereka di-restart. Jadi, sejak tahun pajak 2022 itu titik nol-nya
untuk jangka waktu pemberlakuan PPh finalnya,” katanya. Dengan adanya ketentuan tersebut, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dapat menggunakan rezim skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2025.

































