TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Berikut Ini Saat Mengirimkan SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak diharuskan untuk membayar pajak dan melaporkannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak perlu memerhatikannya guna menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.

Ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan Wajib Pajak.

Dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dijelaskan secara rinci 4 kondisi tersebut, yaitu:

1. SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

4. SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan akan mulai dilakukan pada saat tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan. Begitu pun dengan pemeriksaan bukti permulaan yang akan dilakukan sama seperti pemeriksaan.

Dengan demikian, dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak sebaiknya lebih diperhatikan dan tidak hanya sekedar melaporkan ataupun mengisi sebab akan ada risiko yang harus ditanggung dan agar terhindar dari anggapan SPT tidak disampaikan. (Atania Salsabila)