PajakOnline.com—Warga masyarakat yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak diharuskan untuk membayar pajak dan melaporkannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak perlu memerhatikannya guna menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.
Ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan terdapat 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan Wajib Pajak.
Dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dijelaskan secara rinci 4 kondisi tersebut, yaitu:
1. SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.
4. SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pemeriksaan akan mulai dilakukan pada saat tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan. Begitu pun dengan pemeriksaan bukti permulaan yang akan dilakukan sama seperti pemeriksaan.
Dengan demikian, dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak sebaiknya lebih diperhatikan dan tidak hanya sekedar melaporkan ataupun mengisi sebab akan ada risiko yang harus ditanggung dan agar terhindar dari anggapan SPT tidak disampaikan. (Atania Salsabila)