Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Perhatikan Ini saat Menerima Faktur Pajak Masukan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Ilustrasi faktur pajak. Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Faktur pajak masukan adalah bukti pemungutan pajak ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami berkaitan faktur pajak masukan. Namun, tidak hanya itu, pengisan faktur pajak masukan pun harus Anda ketahui secara lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatannya.

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/ekspor Jasa Kena Pajak.

Faktur pajak juga merupakan salah satu sarana untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya untuk tertib membayar pajak yang juga berguna dalam rangka meningkatkan pembangunan negara. Langkah ini semakin diperjelas dengan diterbitkannya e-Faktur atau faktur elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Perhatikan beberapa hal berikut ini sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan;

1. Dalam setiap masa pajak, Anda sebagai PKP harus melakukan perhitungan PPN atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Jika jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut bisa dikatakan menjadi deposit PPN yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

2. PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual yang sifatnya titipan pajak dari pembeli, yang harus disetorkan ke kas negara.

3. Sebagai PKP, Anda juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

4. Sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Anda wajib memungut PPN dari PKP pembeli/ penerima sebesar 11% dari harga jual/ penggantian dan wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan.

5. Penerbitan faktur pajak adalah kewajiban dari pihak penjual yang sudah berstatus PKP. Pihak pembeli harus tetap membayarkan PPN dengan menggabungkannya pada harga jual produk. Jadi PKP penjual akan menerima pembayaran sejumlah harga produk plus PPN.

Berikut Langkah untuk Pengisian Faktur Pajak Masukan

1. Masukan nomor seri dan kode faktur pajak yang telah Anda dapatkan dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat perusahaan yang menyerahkan Barang/ Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak

2. Pada kolom “pembeli BKP/ penerima JKP”, masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang membeli BKP/ JKP

3. Masukan nomor urut sesuai dengan urutan nama dan jumlah barang/ jasa yang diserahkan

4. Untuk nominal harga, masukan pada kolom “harga jual/penggantian/ uang muka termin”

5. Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga

6. Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom “nilai uang muka yang telah diterima”

7. Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak

8. Pada kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak” diisi dengan jumlah PPN 11% yang terutang

9. Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja

10. Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan. (Wiasti Meurani)

Share532Tweet333Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Audit Laporan Keuangan

Next Post

Ketentuan Penting Tarif PPh 23

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Ketentuan Penting Tarif PPh 23

Ketentuan Penting Tarif PPh 23

Presiden Jokowi: Aparat Harus Netral pada Pemilu 2024

Potongan Pajak Jumbo sampai 200% bagi Penyumbang di IKN

Pembangunan Ibu Kota Negara Libatkan Masyarakat Lokal

PMK Insentif Pajak IKN Segera Terbit

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43694 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In