PajakOnline.com—Faktur pajak masukan adalah bukti pemungutan pajak ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami berkaitan faktur pajak masukan. Namun, tidak hanya itu, pengisan faktur pajak masukan pun harus Anda ketahui secara lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatannya.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/ekspor Jasa Kena Pajak.
Faktur pajak juga merupakan salah satu sarana untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya untuk tertib membayar pajak yang juga berguna dalam rangka meningkatkan pembangunan negara. Langkah ini semakin diperjelas dengan diterbitkannya e-Faktur atau faktur elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
Perhatikan beberapa hal berikut ini sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan;
1. Dalam setiap masa pajak, Anda sebagai PKP harus melakukan perhitungan PPN atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Jika jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut bisa dikatakan menjadi deposit PPN yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
2. PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual yang sifatnya titipan pajak dari pembeli, yang harus disetorkan ke kas negara.
3. Sebagai PKP, Anda juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
4. Sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Anda wajib memungut PPN dari PKP pembeli/ penerima sebesar 11% dari harga jual/ penggantian dan wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan.
5. Penerbitan faktur pajak adalah kewajiban dari pihak penjual yang sudah berstatus PKP. Pihak pembeli harus tetap membayarkan PPN dengan menggabungkannya pada harga jual produk. Jadi PKP penjual akan menerima pembayaran sejumlah harga produk plus PPN.
Berikut Langkah untuk Pengisian Faktur Pajak Masukan
1. Masukan nomor seri dan kode faktur pajak yang telah Anda dapatkan dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat perusahaan yang menyerahkan Barang/ Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
2. Pada kolom “pembeli BKP/ penerima JKP”, masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang membeli BKP/ JKP
3. Masukan nomor urut sesuai dengan urutan nama dan jumlah barang/ jasa yang diserahkan
4. Untuk nominal harga, masukan pada kolom “harga jual/penggantian/ uang muka termin”
5. Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga
6. Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom “nilai uang muka yang telah diterima”
7. Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
8. Pada kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak” diisi dengan jumlah PPN 11% yang terutang
9. Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja
10. Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan. (Wiasti Meurani)