TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhitungan Pajak Mantan Pegawai Masih Terima Bonus

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mantan pegawai perusahaan yang masih menerima imbalan atau penghasilan yang berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), bonus, hingga imbalan lain yang bersifat tidak diatur harus dikenakan PPh Pasal 21.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk bonus hingga imbalan lainnya terhadap mantan pegawai bukan merupakan beban pajak baru, sebab PMK 168/2023 hanya menyederhanakan proses penghitungan tarif pajaknya yang sudah ada selama ini.

"Jadi ini lebih penyederhanaan hitungnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Mantan Pegawai sebesar jumlah penghasilan bruto. PPh Pasal 21 yang wajib dipotongnya ialah tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan brutonya.

Pada aturan yang lama, mantan pegawai yang menerima bonus tarif pajaknya ialah Pasal 17 x penghasilan bruto (kumulatif), tetapi dengan PMK 168 menjadi hanya pasal 17 x penghasilan bruto.

Tarif pasal 17 itu ialah penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Ini adalah contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi yang diterima atau diperoleh mantan pegawai:

Pada tanggal 3 Febuari 2024, Jenggo berhenti bekerja dari PT Angin Ribut karena sudah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 3 Agustus 2024, Jenggo menerima penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari PT Angin Ribut sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Jenggo dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Jenggo pada bulan Agustus 2024 adalah sebesar 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00.

Sebagai Catatan:

1. Pada bulan Agustus 2024, PT Angin Ribut memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Jenggo sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Jenggo.

2. Jenggo wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Angin Ribut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Angin Ribut sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Jenggo. (Wiasti Meurani)