PajakOnline.com—Dalam bidang perpajakan terdapat tata cara tentang tahap persiapan penyidikan yang teratur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampirannya.
Dalam Lampiran SE-06/2014, setidaknya ada 4 tahapan kegiatan yang dilakukan pada proses persiapan, yakni:
1. Pengusulan penyidikan, sesuai dengan Bab II SE-06/2014, setelah tahap pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh kantor wilayah DJP, dilakukan penindaklanjutan dengan usulan penyidikan.
Usulan penyidikan ini disampaikan ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP untuk dilakukan penelaahan. Jika hasil dari penelaahan itu didapat kesimpulan dalam pemeriksaan bukti permulaan belum dapat atau tidak ditingkatkan ke penyidikan oleh karena itu pemeriksaan bukti permulaan akan terus dilanjutkan.
Sedangkan, apabila hasil dari penelaahan mendapat kesimpulan usulan penyidikan diterima artinya laporan pemeriksaan bukti permulaan ditutup kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan kejadian.
2. Penerbitan surat perintah penyidikan. Untuk menjadi dasar dalam menerbitkan surat perintah penyidikan DJP menggunakan laporan kejadian yang disusun tim pemeriksaan bukti permulaan. Pada surat perintah penyidikan itu, tercantum identitas pihak penyidik yang memiliki tanggung jawab terhadap kasus tertentu.
Penggantian penyidik bisa dilakukan jika penyidik yang sudah ditunjuk meninggal dunia, memasuki usia pensiun, dipindahtugaskan, diberhentikan sebagai penyidik, atau penyidik berhalangan secara tetap.
Seperti yang diatur pada Pasal 2 Angka 32 juncto Pasal 44 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan tindak pidana perpajakan hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan DJP yang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.
3. Rencana penyidikan, yaitu kerangka kerja yang dibuat oleh penyidik sebelum pelaksanaan penyidikan. Pihak penyidik akan mempelajari laporan kejadian dan laporan hasil pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu, sebelum membuat rencana penyidikan.
Saat membuat kerangka kerja itu, penyidik diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pemeriksa bukti permulaan dalam melaksanakan gelar perkara dan mempelajari bahan bukti yang sudah didapatkan pada pemeriksaan bukti permulaan.
Dilakukannya mempelajari laporan dan gelar perkara ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari dugaan peristiwa pidana dan unsur-unsur tindak pidana dalam bidang perpajakan yang terjadi.
Mengikuti dengan pendalaman unsur-unsur tindak pidana dan/atau gelar perkara, untuk menjadi referensi pelaksanaan penyidikan penyidik melakukan penyusunan rencana penyidikan. Pada tiap-tiap proses penyidikan yang dilakukan, penyidik wajib mengadakan administrasi penyidikan.
4. Setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan, penyidik langsung membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada penuntut umum lewat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat proses penyidikan, pihak penyidik yang ditunjuk bisa meminta bantuan asistensi atau berkoordinasi dengan pihak Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP dan kantor wilayah DJP pada satu wilayah kerja penyidik. Lebih jelasnya proses permohonan bantuan asistensi ataupun koordinasi teratur pada lampiran SE-06-/2014.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































