Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Atas Komisi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai. Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Komisi merupakan pendapatan tambahan atau upah atas terjualnya sebuah produk. Tak hanya itu, komisi juga diartikan sebagai penghargaan berupa penghasilan tambahan karena telah mencapai atau melampaui penjualan yang ditargetkan.

Komisi yang dimaksud ialah imbalan kepada karyawan atas performa kerja atau saat melakukan penjualan produk. Biasanya komisi yang didapatkan atas dasar persentase gaji karyawan dan bisa juga pada laba yang dihasilkan. Komisi ini pun tentunya juga dikenakan pajak.

Sama halnya dengan dunia perpajakan, komisi dikaitkan dengan seorang yang berperan sebagai perantara dalam mempertemukan penjual dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara tersebut akan mendapatkan upah atau penghasilan tambahan lewat komisi terhadap transaksi yang telah terjadi, di mana komisi tersebut berpengaruh dalam menambah penghasilan.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Komisi penjualan baik yang didapatkan, baik sewaktu-waktu maupun yang didapatkan secara rutin kepada wajib pajak orang pribadi tentunya dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, atau PP Nomor 23 Tahun 2018.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 perihal Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan tersebut seringkali menjadi dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan.

Tetapi, peraturan tersebut memiliki beberapa persyaratan dalam pemakaiannya sebagai dasar perhitungan, antara lain :

  •  Komisi atau jasa perantara yang diberikan orang pribadi tidak diperbolehkan menggunakan peraturan ini. Hal ini dikarenakan jasa perantara atau komisi termasuk dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemungutan peraturan tersebut.
  • ] Peraturan dapat digunakan apabila komisi atau jasa perantara diberikan oleh wajib pajak berstatus badan. Jika syarat ini terpenuhi maka regulasi dapat digunakan.
  •  Tidak berstatus BUT (badan usaha tetap) serta tidak menerima penghasilan dari apapun yang berhubungan dengan pekerjaan bebas dan peredaran brutonya pun tidak mencapai Rp 4,8 milyar dalam satu tahun pajak.

Adapun beberapa aspek pajak atas komisi penjualan baik secara wajib pajak pribadi maupun dalam bentuk badan usaha, yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Komisi
PPh pasal 21 kerap kali digunakan sebagai sebuah dasar perhitungan pajak komisi atas penjualan. Pajak tersebut dikenakan atas transaksi yang terjadi antara penjual dengan pembeli melalui jasa seorang perantara, yang mana jasa seorang perantara tersebut diberikan komisi atau upah sebagai penghasilan tambahan.

Dalam hal ini terdapat poin-poin penting yang perlu diperhatikan, yakni :

  •  Yang menjadi objek pemotongan pajak dalam pajak komisi atas PPh pasal 21 ialah imbalan atau upah yang diterima oleh bukan karyawan.
  •  Pemotongan dilakukan apabila pihak yang memberikan komisi atau imbalan adalah pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 21.
  •  Dikenakan tarif sebesar 5% apabila pengenaan dilakukan atas pihak yang menjadi perantara dengan status wajib pajak yang memiliki NPWP. Jika pihak perantara dengan status wajib pajak tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang dikenakan sebesar 6%.
  •  Pengenaan pajak tersebut harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dipotong oleh si pemberi pajak penghasilan.

Adapun, perhitungan tarif untuk PPh Pasal 21 atas komisi untuk bukan pegawai, baik berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, berikut rinciannya :

  •  Atas bukan pegawai berkesinambungan, yakni :
    {(50% x P.Bruto) – PTKP (sebulan)} x Tarif Pasal 17
  •  Atas bukan pegawai berkesinambungan, namun tidak menerima PTKP :
    {(50% x P.Bruto) x Tarif Pasal 17
  • Atas bukan pegawai tidak berkesinambungan : {(50% x P.Bruto) x Tarif Pasal 17}

2. PPh Pasal 23 Atas Komisi
Pengenaan pajak pada pasal 23 ini juga dikenakan atas transaksi yang terjadi antara penjual dengan pembeli melalui jasa seorang perantara, yang mana jasa seorang perantara tersebut diberikan komisi atau upah sebagai penghasilan tambahan.

Dalam hal ini terdapat poin-poin penting yang perlu diperhatikan, yakni :

  •  Yang menjadi objek pemotongan pajak dalam pajak komisi atas PPh pasal 23 ialah imbalan atau upah yang diterima oleh wajib pajak berstatus badan.
  •  Pemotongan dilakukan apabila pihak yang memberikan komisi atau imbalan adalah pihak yang berstatus sebagai pemotong PPh Pasal 23.
  •  Dikenakan tarif sebesar 2% dari total penghasilan bruto apabila pengenaan dilakukan atas pihak yang menjadi perantara dengan status wajib pajak yang memiliki NPWP. Jika pihak perantara dengan status wajib pajak tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang dikenakan sebesar 4%.

3. PP Nomor 23 Tahun 2018
Pajak komisi ini juga dikenakan dalam peraturan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dimana diserahkan oleh wajib pajak dengan status atau berbentuk badan. Berbeda dengan wajib pajak pribadi yang tidak menggunakan peraturan ini. Berdasarkan ketentuan pada peraturan ini, tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketiga apsek tersebut, sebenarnya memiliki kesamaan dalam hal pengenaan pajak, yakni pada imbalan atau komisi yang didapatkan. Namun perbedaan yang terlihat cukup jelas pada pemberi imbalan atau komisi tersebut kepada pihak perantaranya, apakah pihak pemotong berbentuk sebagai pribadi atau badan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan469Tweet293Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemajakan Bisnis Kos-kosan

Berita selanjutnya

Perbedaan Retur Penjualan dan Retur Pembelian

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Perbedaan Retur Penjualan dan Retur Pembelian

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In