PajakOnline.com—Perluasan potensi pajak ini tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 yang menyatakan akan melakukan penggalian potensi penerimaan pajak sektoral dalam skala nasional dan regional. Untuk skala nasioal, penggalian diarahkan pada 3 sektor industri pengolahan.
Pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan (sarang burung walet), serta produk pakan ternak. Kedua, industri farmasi. Ketiga, industri alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), masker, dan alat olahraga (sepeda).
“Penggalian dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan data,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Ini pertimbangan DJP memilih 3 sektor industri pengolahan sebagai sasaran penggalian potensi. Antara lain, mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor Industri yang tidak terdampak atau terdampak positif Covid-19. Selain itu, mempertimbangkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) lebih dari 50%, memiliki nilai potensi dan tax gap tax gap yang cukup signifikan, serta memiliki ability to pay yang tinggi.