PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan NSFP.
Perlu diperhatikan, bahwa permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP berikut:
1. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.
2. PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
3. PKP yang mengalami peningkatan usaha atau yang kegiatan usahanya membutukan NSFP dengan jumlah tertentu.
Ketika menyampaikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu juga perlu diperhatikan bahwa surat tersebut sudah terisi dengan lengkap dan benar serta telah diberi tandatangan Wajib Pajak atau pengurus dan petugas khusus di KPP akan menerima sekaligus memeriksa surat tersebut.
Jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu sudah lengkap dan memenuhi syarat maka petugas KPP akan memproses permintaan NSFP sesuai dengan ketentuan, namun jika surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat maka petugas KPP akan mengembalikan surat tersebut.
NSFP dengan jumlah tertentu hanya dapat diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki kode aktivasi dan password.
2. Telah mengaktivasi akun PKP.
3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Jangka waktu penyelesaian permintaan NSFP dengan jumlah tertentu ialah saat hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima dengan lengkap oleh petugas khusus di KPP dan NSFP dengan jumlah tertentu akan diberikan kepada PKP sesuai dengan jumlah permintaan NSFP yang telah diajukan.