Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/07/2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

Syarat Pembuatan Permohonan 

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat (4) , Pasal 10 Ayat 2 Juncto Kep. Men. Nomor 606/KMK.04/1994 Jo KEP – 53/PJ.4/1995 tgl 23 Juni 1995, 251/KMK.04/1995

Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus dibuat,

  1. Secara tertulis dengan menggunakan formulir bentuk
  2. Satu permohonan untuk setiap STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding
  3. Sebeum saat jatuh tempo dari STP / SKPKB / SKPKBT / SK Pembetulan / SK Keberatan / Putusan Banding
    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sesudah jatuh tempo apabila mengalami hal di luar kekuasaan Wajib Pajak, a.l:
  4. Wajib Pajak dengan cukup bukti menerima STP, SKPKB dan SKPKBT sesudah tanggal jatuh tempo
  5. Wajib Pajak dengan cukup bukti tidak dapat memenuhi batas waktu permohonan karena mengalami hal di luar kekuasaannya.

Alasan Permohonan 

– Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas
– Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan

Bentuk Jaminan 

Bentuk jaminan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dapat berupa:

  1. Bank Garansi

  2. Perhiasan

  3. Gadai barang bergerak yang bisa dijadikan jaminan seperti surat efek, perhiasan, dsb.

  4. Penyerahan hak secara kepercayaan (fiduciaire eigendoms overdracht) yaitu semacam gadai barang bergerak , tetapi barang itu tidak diserahkan kepada KPP, melainkan dapat terus dipakai atau disimpan oleh yang memberi gadai.

  5. Hipotik

  6. Penanggungan utang oleh pihak ketiga
    Keputusan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dapat berupa menerima seluruhnya , menerima sebagian atau menolak. Bagi Wajib Pajak yang surat permohonan mengangsur/ menunda pembayaran pajaknya disetujui seluruhnya atau sebagian oleh Kepala KPP, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo sampai saat pembayaran.

Dasar penghitungan bunga penagihan tidak termasuk bunga dan atau denda sebagaimana yang tercantum dalam STP/SKPKB/ SKPKBT/SK. Pembetulan /SK. Keberatan dan Banding / Pajak Banding. Bunga yang dihitung tersebut ditagih dengan STP :

–

Bagi Wajib Pajak yang mengangsur pembayaran pajak, STP dikeluarkan setiap tangggal jatuh tempo angsuran.

–

Bagi Wajib Pajak yang menunda pembayaran, STP dikeluarkan pada saat jatuh tempo pembayaran penundaan.

–

Untuk sementara STP atas bunga penagihan hanya diterbitkan apabila bunga penagihan berjumlah Rp 1000,00 (seribu rupiah ) atau lebih.

Wan Prestatif 

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Menurut pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ.4/1995 tindakan penagihan dengan surat paksa dapat dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan Kepala KPP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, tidak melaksanakan keputusan tersebut (ingkar).
Ketentuan memperhitungkan bunga penagihan tetap harus diikuti Pasal 19 Undang-Undang KUP, yaitu bunga 2% per bulan .

Penghapusan Piutang Pajak 

–

Piutang yang dapat dihapuskan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

–

Piutang pajak tersebut tercantum dalam surat Tagihan Pajak, SKPKB atau SKPKBT, SK. Pembetulan, SK. Keberatan, Putusan Banding yang diperkirakan atau tidak mungkin lagi dapat ditagih. Piutang pajak yang tercantum tersebut adalah untuk menjamin bahwa piutang pajak telah benar-benar ditatausahakan sebagai piutang pajak berdasarkan peraturan yang ada.

Piutang Pajak Tidak Dapat atau Tidak Mungkin Ditagih Lagi 

Jika Wajib Pajak telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris maka diperlukan dokumen-dokumen yang perlu untuk mendukung alasan penghapusan piutang pajak tersebut, misalnya: Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat, atau rumah sakit, Surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris serta keterangan / petunjuk bahwa WP/Penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan. Apabila WP meninggal dunia meninggalkan warisan, maka penagihan (dengan Surat Paksa) ditujukan kepada ahli warisnya atau kepada pelaksana Surat Wasiat.

Bila WP/Penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena:

1.

Wajib Pajak/ Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak memberitahukan alamat barunya, diperlukan Surat keterangan dari Pejabat Daerah Setempat (minimal Lurah) tentang hal tersebut.

2.

WP/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia, diperlukan keterangan yang menyatakan hal itu dari :

– Pejabat daerah setempat yang menyatakan ketidak beradaannya pada alamat yang dimaksud
– Pejabat imigrasi yang memberikan izin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Kepada kedua golongan di atas, usul penghapusan baru dapat dibuat setelah memenuhi persyaratan daluwarsa.

Wajib Pajak Tidak Mempunyai Kekayaan Lagi 

1.

WP/Penanggung Pajak Badan dapat dikatakan tidak mempunyai harta kekayaan lagi (aktivanya telah habis terjual namun masih memiliki utang termasuk utang pajak ) apabila ada dokumen-dokumen yang mendukung kebenarannya, antara lain: akte pembubaran, neraca likuidasi, pernyataan kepailitan. Utang pajak yang masih tersisa tersebut ditagih terus kepada wakilnya ( Pasal 32 Ayat (1) KUP). Pengecualian terhadap wakil yang dapat meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

2.

Bagi WP/ Penanggung Pajak Perseorangan, untuk menghapuskan pajaknya diperlukan :

–

Surat Keterangan dari Pejabat Daerah setempat yang menyatakan hal itu.

–

Surat Keterangan dari pemberi kerja apabila WP/Penanggung Pajak menjadi karyawan, tentang besarnya penghasilan yang diterima.

Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan fiskus untuk meneliti WP.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 JO Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 JO Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, piutang pajak yang tercantum dalam STP / SKPKB, SKPKBT, SK. Pembetulan, SK. Keberatan dan Permohonan banding dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.