PajakOnline.com—Angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi bagian dari manajemen pajak. Artinya, wajib pajak diperkenankan membayar pajak secara angsuran atau menunda pembayaran pajak. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak.
Diberikannya hak untuk wajib pajak agar bisa mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ini diperbolehkan bagi setiap wajib pajak yang sedang dalam kondisi kesulitan likuiditas atau wajib pajak yang ada dalam keadaan di luar kekuasaannya yang mengakibatkan wajib pajak tidak bisa melunasi pajak mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan.
Tidak seluruh jenis pajak bisa dilunasi dengan mengangsur atau penundaan pembayaran pajak. Selanjutnya ada beberapa aturan tentang jenis pajak yang bisa diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya, sebagai berikut:
1. Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak yang terutang mengikuti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
3. Pajak yang terutang mengikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Pajak yang terutang mengikuti Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Terhadap Surat Tagihan Pajak (STP).
6. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
8. Terhadap Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan juga terhadap Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Cara Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Wajib pajak perlu melakukan pengajuan secara tertulis memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak pada jangka waktu maksimal 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
Dalam mengajukan surat permohonan perlu disertai alasan dan bukti yang kuat dan mendukung permohonan. Tidak hanya itu, pengajuan surat permohonan ini perlu memenuhi beberapa syarat yang berlaku, seperti;
1. Pada surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu ditandatangani wajib pajak terkait. Jika tidak bisa ditandatangani wajib pajak terkait, artinya perlu melampirkan surat kuasa seperti yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku tentang perpajakan.
2. Pada surat permohonan ini juga perlu berdasarkan format yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang, menuliskan jumlah utang pajak dimana pembayarannya itu diajukan permohonan agar bisa diangsur, dituliskan masa angsuran, dan besarnya angsuran, ataupun jumlah utang pajak yang pembayarannya diajukan permohonan agar bisa ditunda juga jangka waktu penundaan itu.
3. Ketika wajib pajak ingin melakukan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih perlu dibayarkan, maka tidak hanya harus memenuhi persyaratan sebelumnya, wajib pajak wajib tidak mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk permohonan ini harus disertai dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan untuk bisa diangsur atau ditunda pembayarannya.
Ketika wajib pajak ingin mengajukan permohonan terhadap angsuran atau penundaan pembayaran pajak, artinya harus memberikan jaminan berbentuk garansi bank, surat atau dokumen terhadap bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, ataupun bisa berbentuk sertifikat deposito.
Jika wajib pajak dalam mengajukan permohonan terhadap angsuran dan penundaan pembayaran melewati batas waktunya lebih dari 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, artinya harus memberi jaminan berbentuk garansi bank sejumlah utang pajak yang nantinya bisa dicairkan mengikuti jangka waktu pengangsuran tersebut.