PajakOnline.com—Cukai adalah pungutan negara yang pengenaannya dilakukan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Barang tersebut peredarannya perlu dilakukan pengawasan, karena pemakaiannya bisa menyebabkan dampak negatif.
Pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Menjadi tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU Cukai.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Perdirjen Bea dan Cukai No.P – 10/BC/2008, P3C yaitu dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1).
Dalam dokumen P3C setidaknya berisikan identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, dan tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).
P3C Pengajuan Awal menjadi P3C yang sering diajukan. P3C Pengajuan Awal ini dalam 1 periode persediaan hanya bisa dilakukan 1 kali untuk setiap jenis pita cukai. Pengusaha bisa melakukan pengajuan permohonan mulai tanggal 1 – 10 pada kebutuhan 1 bulan berikutnya.
Terdapat pengecualian pada batas waktu P3C Pengajuan Awal bisa diberikan terhadap beberapa hal. Hal tersebut seperti untuk pengusaha baru memperoleh NPPBKC, pengusaha yang mengalami kenaikan golongan, dan pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.
Kemudian, pengusaha bisa mengajukan P3C Pengajuan Tambahan jika pita cukai yang sudah disediakan pada P3C Pengajuan Awal tidak mencukupi. Dalam mengajukan P3C Pengajuan Tambahan hanya bisa dilakukan maksimal tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1.
Pita cukai yang bisa diajukan oleh pengusaha pada P3C Pengajuan Tambahan paling banyak 50% dari P3C pengajuan awal yang sudah diajukan pada satu periode yang sama. Tetapi batasan tambahan itu melihat batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
Selanjutnya, ada P3C TIKK yang bisa diajukan pengusaha ketika banyaknya pita cukai pada P3C Pengajuan Awal dan P3C Pengajuan Tambahan tidak mencukupi. Dalam mengajukan P3C ini terdapat waktu yang ditentukan bisa dilakukan sesudah P3C Pengajuan Tambahan dan maksimal tanggal 25 dalam bulan pengajuan CK-1.
Jika pengusaha pabrik atau importir tidak merealisasikan semua pita cukai yang sudah diajukan pada P3C hingga akhir tahun akan dilakukan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































