PajakOnline.com—Sesuai Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003 menjelasakan bahwa event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, juga kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.
Usaha jasa penyelenggara kegiatan juga terdapat beberapa jenisnya, pada pernikahan terdapat Wedding Organizer, dalam acara pagelaran musik bisa memakai jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik dan hiburan. Dalam kegiatan pertemuan contohnya meeting, dapat menggunakan jasa penyelenggara kegiatan MICE berupa Meeting, Incentive, Convention, Exhibition.
Di luar itu terdapat event organizer; One Stop Service Agency. Dalam jenis usaha penyelenggara kegiatan ini bisa dipakai pada bermacam-macam skala, hingga skala internasional. Dengan jenis ini dapat melengkapi berbagai permintaan seperti penentuan tema sampai semua aspek acara dengan lengkap. Pastinya seperti pelaku usaha secara umum, penghasilan event organizer dikenakan pajak.
Pengenaan Pajak Atas Event Organizer
Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan kemudian akan dikenakan beberapa jenis pajak. Beberapa jenis pajak pada event organizer itu di antaranya:
PPh Pasal 21
Pengenaan PPh pasal 21 dilakukan terhadap pendapatan yang diperoleh atas jasanya dan dipungut langsung oleh penerima jasa. Untuk event organizer berbentuk badan, perlu melakukan pemungutan PPh 21 terhadap pendapatan karyawan mereka.
PPh Pasal 23
Ketika event organizer berbentuk badan, harus melaporkan penghasilan yang didapatkan kemudian dikenakan PPh 23. Dalam melakukan pemungutannya langsung dilakukan oleh penerima jasa yang berbentuk badan yang tarifnya 15% atau 2% mengikuti objek pajaknya.
PPh Pasal 4 ayat 2
Ketika event organizer melakukan penyewaan tanah atau gedung, artinya harus melakukan pembayaran dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2.
PPh Final 0,5%
Ketika omzet setiap tahunnya yang diperoleh usaha event organizer tidak melebihi Rp4,8 miliar dilakukan pengenaan PPh Final 0,5%.
PPN
Dalam hal event organizer menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP juga omzet tiap tahunnya melewati angka Rp4,8 miliar, harus melakukan pemungutan PPN sejumlah 10% dari jasa yang diberikan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































