TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpres 83/2021, Integrasikan Data Kependudukan dan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemutakhiran dan mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan.

Ketentuan mengenai pemadanan (integrasi) dan pemutakhiran data kedua kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menjaga keakuratan dan validitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan … secara berkelanjutan,” demikian isi kutipan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021.

Pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan dilakukan dengan 3 ketentuan.

Pertama, DJP memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP.

Ketiga, kepada DJP, Ditjen Dukcapil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap.

Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan DJP Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Melalui Perpres 83/2021, NIK dan/atau NPWP dipersyaratkan dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil).