Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Persyaratan Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Pemilik sertifikat yaitu pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Sementara itu, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Persyaratan yang perlu disiapkan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, sebagai berikut;

  •  Isi formulir permohonan lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas meterai.
  • Fotokopi identitas pembeli, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat nikah. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.
  • Jika Anda tidak mengurusnya sendiri dan dikuasakan pada orang lain, maka siapkan Surat Kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Kemudian surat kuasa ditandatangani di atas meterai;
  • Sertifikat asli harus dibawa untuk diproses saat balik nama.
  • Siapkan Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Siapkan Akta Wasiat notaris.
  • Siapkan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika pembelian tanah dilakukan di notaris, maka akan mendapatkan AJB dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris, tentunya harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
  • Fotokopi identitas penjual atau identitas pemilik sebelumnya, misalnya orangtua.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Cara balik nama sertifikat tanah;

1. Mengurus AJB ke PPAT. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Kemudian, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data/dokumen.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

2. Kemudian, bisa langsung segera melanjutkan prosedur balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha).

3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Merujuk Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Jika BPHTB telah dibayar dengan lunas, sertakan bukti stor BPHTB.

5. Kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Mereka akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Biaya balik nama sertifikat tanah;

– Biaya di PPAT. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

– Biaya di Kantor BPN. Dokumen yang sudah masuk di Kantor BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan apabila sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya untuk pengecekan tersebut sebesar Rp 50 ribu.

– Biaya BPHTB. Biaya ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan. Tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan oleh peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.