TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Persyaratan Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Pemilik sertifikat yaitu pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Sementara itu, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Persyaratan yang perlu disiapkan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, sebagai berikut;


  •  Isi formulir permohonan lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas meterai.

  • Fotokopi identitas pembeli, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat nikah. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.

  • Jika Anda tidak mengurusnya sendiri dan dikuasakan pada orang lain, maka siapkan Surat Kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Kemudian surat kuasa ditandatangani di atas meterai;

  • Sertifikat asli harus dibawa untuk diproses saat balik nama.

  • Siapkan Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Siapkan Akta Wasiat notaris.

  • Siapkan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika pembelian tanah dilakukan di notaris, maka akan mendapatkan AJB dari PPAT. Namun, jika pembelian dilakukan tanpa notaris, tentunya harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

  • Fotokopi identitas penjual atau identitas pemilik sebelumnya, misalnya orangtua.

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Cara balik nama sertifikat tanah;

1. Mengurus AJB ke PPAT. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Kemudian, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data/dokumen.

2. Kemudian, bisa langsung segera melanjutkan prosedur balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha).

3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Merujuk Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

4. Jika BPHTB telah dibayar dengan lunas, sertakan bukti stor BPHTB.

5. Kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Mereka akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Biaya balik nama sertifikat tanah;

- Biaya di PPAT. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

- Biaya di Kantor BPN. Dokumen yang sudah masuk di Kantor BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan apabila sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya untuk pengecekan tersebut sebesar Rp 50 ribu.

- Biaya BPHTB. Biaya ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan. Tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan oleh peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.(Kelly Pabelasary)