PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) telah mengantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup selama 2023. Untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.
Selain itu, program percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi tiga zona, yaitu Zona Barat terdiri atas 10 lokasi, Zona Tengah terdiri atas 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri atas 6 lokasi.
Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi di seluruh Tanah Air kepada masyarakat.
“Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina,” kata Brahmatya dalam keterangannya, kami kutip hari ini.
Sementara itu, penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), maka hal tersebut menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina setelah terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.
“Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023,” ujar Brahmatya.
Brahmatya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program ini, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.
“Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI,” katanya.
Demikian, dengan ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.(Kelly Pabelasary)