PajakOnline.com—PT Pertamina (Persero) mengumumkan setoran kepada negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp425,5 triliun. Kontribusi tersebut terdiri dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, kepatuhan pajak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), perusahaan berkomitmen turut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang wajib dijalankan. Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan,” kata Fadjar dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/6/2024).
Kontribusi penerimaan negara dari Pertamina, terdiri dari pembayaran pajak Rp224,53 triliun, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah. Kemudian, PNBP sebesar Rp66,17 triliun, dividen, dan signature bonus Rp14,03 triliun.
“Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp120,79 triliun,” terang Fadjar.
Sementara itu, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sepanjang tahun 2023, Pertamina berhasil menyerap TKDN sebesar Rp 374 triliun atau mencapai 47 persen dari total TKDN BUMN secara nasional.
“Komitmen Pertamina dalam TKDN bertujuan untuk mendorong bertumbuhnya industri dalam negeri. Dengan kontribusi Pertamina kepada negara dan industri ini, diharapkan dapat mendukung multiplier effect yang positif bagi masyarakat, menggerakkan industri di tanah air dan mendorong perekonomian nasional,” kata Fadjar.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
“Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina,” kata Fadjar.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi data perpajakan sejak 2017. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, integrasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pertamina sebagai BUMN yang wajib patuh pada peraturan yang berlaku.
“Kita menjadi perintis untuk melakukan integrasi ini secara online dan real time. Dengan melakukan akses data secara digital dan real time, pertama, kita akan mengurangi kesalahan penerapan perpajakan. Kedua, adanya kepastian hukum bagi Pertamina sebelum SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan/masa itu dilaporkan. Ketiga, menutup celah negosiasi yang bisa menjadi tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Nicke.