Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perubahan Jasa Kena Pajak dalam UU HPP, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021UU Nomor 7 Tahun 2021, mengubah berbagai peraturan pajak di Indonesia salah satunya perubahan atas barang dan jasa kena pajak.

Isu perubahan jasa kena pajak belakangan menjadi topik yang banyak diperbincangkan bagi kalangan pebisnis. karena dalam UU ini diatur tentang pengenaan pajak untuk perusahaan penunjang asuransi.

Tercantum dalam Pasal 4A, UU Nomor 7 Tahun 2021, berikut ini beberapa Jasa Kena PPN;

1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa pendidikan
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
8. Jasa angkutan umum di darat dan air, serta udara dalam negeri
9. Jasa tenaga kerja
10. Jasa telepon umum dengan uang logam
11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Tetapi, dalam jasa kena pajak ini terdapat penyesuaian lagi pada Pasal 16B yang mengatur jasa-jasa yang terkena pengecualian pengenaan pajak karena termasuk ke dalam jasa yang bersifat strategis bagi pembangunan negara, jasa-jasa tersebut yaitu;

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Jasa pelayanan kesehatan media meliputi semua jasa kesehatan medis yang diperlukan masyarakat

2. Jasa pelayanan sosial termasuk panti asuhan dan panti jompo, pemadam kebakaran, PMR, rehabilitasi, rumah duka, dan jasa bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.

3. Jasa keuangan termasuk;

– Jasa penghimpun dana masyarakat (giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan)
– Jasa peminjaman dana dengan wesel dan unjuk cek
– Jasa pembiayaan termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah
– Jasa penyaluran pinjaman termasuk gadai syariah

4. Jasa asuransi termasuk jasa pertanggungan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

5. Jasa pendidikan meliputi penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah

6. Jasa tenaga kerja meliputi jasa tenaga kerja, penyedia tenaga kerja, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Berdasarkan pasal ini bisa dilihat jika pada akhirnya jasa kena pajak yang kehilangan hak pembebasan PPN nya yaitu jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa penyiaran tidak bersifat iklan, jasa telepon umum dengan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara pada jasa asuransi memiliki penyesuaian yang sedikit berbeda. Umumnya, perusahaan asuransi sendiri tidak terkena pajak dan statusnya perusahaan tidak kena pajak (non PKP).

Walau begitu, perusahaan penunjangnya seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi dikenakan PPN.

Pada masa mendatang perusahaan penunjang ini akan dilakukan pengenaan double tax untuk PPh dan PPN. Meskipun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak DJP, tarif dalam pengenaan pajak diprediksi akan berkisar antara 5-15% mengikuti Pasal 7 UU HPP terkait tarif PPN.

Artinya, perusahaan perusahaan yang menawarkan jasa-jasa yang telah disebutkan, wajib untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pemungutan dan pelaporan atas jasa yang disediakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.