PajakOnline | Pemerintah berencana mengubah cara pembagian dana bagi hasil (DBH) dari PPh Pasal 21, dari mekanisme berbasis lokasi perusahaan/pemotong pajak, menuju skema berdasarkan domisili pekerja.
Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Selama ini, DBH PPh 21 yang masuk ke daerah ditentukan dari lokasi kantor/pemotong. Artinya, daerah dengan banyak kantor pusat perusahan mendapat bagian besar, meskipun banyak pekerjanya tinggal di luar kota tersebut.
Di skema baru, kontribusi pajak dari karyawan akan dialokasikan ke daerah berdasarkan domisili — yaitu tempat tinggal yang tercatat sehingga daerah asal pekerja akan menerima porsi DBH.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, skema baru ini sedang dalam tahap kajian. “Selama ini PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah mendasarkan diri pada lokasi pemotong. Nah, kami sedang melakukan exercise untuk menghitung berdasarkan domisili karyawan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, beberapa waktu lalu.
Menurut Anggito, langkah ini bertujuan menciptakan rasa keadilan antardaerah. Dengan pembagian berbasis domisili, pemerintah daerah (pemda) akan menerima porsi DBH yang lebih mencerminkan jumlah penduduk pekerja di wilayahnya. “Mudah-mudahan lebih adil dan sejalan dengan aspirasi anggota DPD,” tambahnya.
Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk DBH PPh 21 karyawan. Adapun untuk PPh Badan tetap mengikuti aturan lama, yakni tidak dibagihasilkan kepada daerah. “Pemungut di mana pun berada tidak akan memengaruhi pembagian DBH PPh Badan,” jelasnya.
Skema baru diyakini membawa keadilan fiskal: daerah asal pekerja terutama kota/kabupaten satelit akan mendapatkan bagian pajak dari warganya, meskipun mereka bekerja di kota besar.
Dengan demikian, distribusi penerimaan pajak menjadi lebih merata ke seluruh Indonesia, mendukung pembangunan dan layanan publik di daerah yang selama ini terpinggirkan dalam penerimaan DBH.
Skema ini juga mencerminkan pergeseran orientasi kebijakan fiskal, dari fokus pada pusat ekonomi ke pemerataan daerah, sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan nasional.
Reformasi ini hanya berlaku untuk DBH dari PPh 21 karyawan bukan untuk pajak badan (corporate tax) atau jenis pajak lain.
Pemerintah belum merinci detail teknis: seperti mekanisme pendataan domisili pekerja, verifikasi data domisili, maupun bagaimana penyesuaian sistem administrasi pajak akan dilakukan.
Beberapa pihak mengingatkan bahwa selain reformasi fiskal, perlu juga kebijakan pendukung misalnya data kependudukan & domisili yang akurat agar distribusi pajak benar-benar tepat sasaran dan administrasinya tidak membingungkan.
Manfaat pajak akan langsung mengalir ke tempat di mana warga tinggal, bukan semata tempat mereka bekerja. Bagi banyak kabupaten/kota di luar pusat ekonomi, ini bisa menjadi sumber penerimaan baru yang mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada ketepatan data dan transparansi administrasinya.

































