Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perubahan Standar Akuntansi Keuangan terhadap Perhitungan PPh

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Akuntansi Perpajakan

Ilustrasi akuntansi perpajakan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Akuntansi dan perpajakan adalah dua bidang yang saling berkaitan dan saling memengaruhi. Akuntansi mempunyai tujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan, andal, dan konsisten kepada para pemakai, sementara perpajakan tujuannya untuk mengatur kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Informasi keuangan yang disajikan oleh akuntasi menjadi dasar bagi perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Namun, akuntansi dan perpajakan tidak selalu sejalan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara standar akuntansi keuangan (SAK) yang digunakan oleh akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku.

SAK merupakan kumpulan prinsip dan aturan yang mengatur bagaimana entitas menyusun dan menyajikan laporan keuangan. SAK di Indonesia dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan bagian dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). SAK di Indonesia mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Peraturan perpajakan adalah kumpulan ketentuan dan aturan yang mengatur bagaimana wajib pajak menghitung dan membayar pajak penghasilan. Peraturan perpajakan di Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan direktur jenderal pajak.

Peraturan perpajakan di Indonesia mengacu pada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara maju.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Perbedaan antara SAK dan peraturan perpajakan bisa menimbulkan perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Laba akuntansi adalah laba yang dihasilkan oleh entitas berdasarkan SAK, sementara laba fiskal adalah laba yang dihasilkan oleh entitas berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan ini bisa bersifat permanen atau sementara.

Perbedaan permanen merupakan perbedaan yang tidak akan berbalik pada periode berikutnya, seperti beban yang tidak dapat dikurangkan menurut peraturan perpajakan. Perbedaan sementara adalah perbedaan yang akan berbalik pada periode berikutnya, seperti penyusutan aset tetap.

Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal dapat memengaruhi perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Pajak penghasilan dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar dari pengenaan pajak adalah laba fiskal yang disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti penghasilan kena pajak final, penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif khusus, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan fasilitas perpajakan.

Perubahan SAK bisa menyebabkan perubahan laba akuntansi, yang kemudian dapat menyebabkan perubahan laba fiskal, yang nantinya dapat menyebabkan perubahan pajak penghasilan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan mengikuti perkembangan SAK yang berlaku, serta mengantisipasi dampaknya terhadap perhitungan pajak penghasilan.

DSAK secara berkala mengeluarkan SAK baru atau merevisi SAK lama untuk menyesuaikan dengan IFRS dan kondisi bisnis yang berubah. Beberapa SAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2021 adalah (SAK 71), (SAK 72), dan (SAK 73), yang mengatur tentang instrumen keuangan, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan sewa.

Perbedaan sementara ini dapat memeengaruhi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh entitas pada periode berjalan dan periode mendatang. Oleh karena itu, entitas harus melakukan rekonsiliasi antara laba akuntansi dan laba fiskal, serta menghitung dan mengakui aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan secara tepat. Entitas juga harus mengungkapkan informasi yang relevan tentang perbedaan sementara dan pajak tangguhan dalam laporan keuangannya.

Perubahan SAK merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan. Perubahan SAK dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi entitas, tergantung pada jenis dan arah perubahannya. Perubahan SAK dapat meningkatkan atau menurunkan laba akuntansi, laba fiskal, dan pajak penghasilan.

Perubahan SAK juga dapat meningkatkan atau menurunkan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Oleh karena itu, entitas harus memahami dan mengikuti perkembangan SAK yang berlaku, serta mengantisipasi dampaknya terhadap perhitungan pajak penghasilan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.