PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menempatkan perusahaan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan platform digital sebagai salah satu sumber data informasi dari pihak ketiga untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak.
Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia. Rencana tersebut tercantum dalam laporan Pendalaman Perpajakan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak tahun ini.
Terdapat empat poin utama yang akan dilakukan DJP untuk meningkatkan penerimaan di sektor ekonomi digital.
Pertama adalah pencarian data pihak ketiga; kedua yaitu pemetaan pelaku ekonomi digital; dan ketiga adalah penggalian potensi pelaku ekonomi digital, dan keempat mengusulkan regulasi khusus.
“Usulan regulasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut melalui penyampaian data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),” tulis laporan DJP yang kami kutip pada hari ini Senin (5/4/2021).
Sejauh ini, data pihak ketiga yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memperbarui data dan informasi perpajakan sesuai dengan kondisi yang berkembang dan relevan saat ini, di mana penggunaan teknologi sudah menjadi kebiasaan baru di masyarakat dan memunculkan bisnis-bisnis baru.
“Ini sangat berguna untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. Banyak perusahaan berplatform teknologi digital semakin berkembang maju dan mengambil keuntungan signifikan di Indonesia. Sudah seharusnya perusahaan digital tersebut berkontribusi bagi negara kita,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Koni menyebutkan, pelaporan secara konvensional atau manual sudah ketinggalan zaman. Sebab, teknologi digital dan koneksitas internet makin canggih dan banyak dipakai para wajib pajak. DJP sendiri sudah memiliki sistem big data dan collect data dan informasi perpajakan yang semakin canggih.


































