PajakOnline.com—Perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah pengendalian satu pihak tertentu. Perusahaan multinasional ini sebagai pelaku utama dalam perdagangan internasional. Jika terjadi transaksi di antara mereka, transaksi tersebut dapat dinyatakan sebagai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau transaksi afiliasi.
Adanya hubungan istimewa tersebut dapat menimbulkan pertanyaan atas kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan. Ketentuan mengenai hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pajak Penghasilan. Secara akuntansi, ketentuan mengenai hubungan istimewa dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7 (PSAK 7) tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi.
PSAK ini mengadopsi ketentuan International Accounting Standard 24 tentang Related Party Disclosure. Tujuan penerapan PSAK 7 yaitu untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan, untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi.
Sementara itu, PSAK 7 diterapkan dalam beberapa hal, di antaranya:
– Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.
– Mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi.
Bagi pihak berelasi dapat menyepakati transaksi yang tidak dapat dilakukan pihak-pihak tidak berelasi. Pada paragraf 7 PSAK 7, pengaruh juga dapat terjadi tanpa terjadinya transaksi. Seperti, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagang, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak yang kegiatannya sama seperti mitra dagang sebelumnya.
Berdasarkan PSAK 7 Transaksi pihak berelasi merupakan suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Pada paragraf 9 PSAK 7, pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan yang menyiapkan laporan keuangannya (dirujuk sebagai “entitas pelapor”).
Dalam mempertimbangkan adanya relasi, perhatian diarahkan pada substansi dari hubungan dan tidak hanya dari bentuk hukum. Orang atau Individu Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunya relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
– memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor.
– memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor.
– merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
Untuk anggota keluarga dekat yang dimaksud yaitu anggota keluarga yang mungkin memengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang tersebut dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk pasangan hidup dan anak dari individu, anak dari pasangan hidup individu, dan tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu.
Personel manajemen kunci yang dimaksud di atas merupakan orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas. Kewenangan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Personel manajemen kunci dapat termasuk direktur dan komisaris. Entitas Entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut ini:
– Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama.
– Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
– Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga yang sama.
– Satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.
– Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang memiliki relasi seperti dijelaskan pada poin sebelumnya.
– Orang yang diidentifikasi dalam penjelasan sebelumnya memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Selain itu, dalam PSAK 7 terdapat beberapa pihak yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi. Pihak-pihak tersebut sebagai berikut:
a. Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau anggota manajemen kunci yang sama, atau karena anggota dari manajemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas lain.
b. Dua venturer hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama.
c. Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik, departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor.
d. Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba (franchise), distributor, atau perwakilan/agen umum dengan siapa entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.(Kelly Pabelasary)