Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perusahaan Multinasional dalam Relasi Hubungan Istimewa

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah pengendalian satu pihak tertentu. Perusahaan multinasional ini sebagai pelaku utama dalam perdagangan internasional. Jika terjadi transaksi di antara mereka, transaksi tersebut dapat dinyatakan sebagai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau transaksi afiliasi.

Adanya hubungan istimewa tersebut dapat menimbulkan pertanyaan atas kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan. Ketentuan mengenai hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU Pajak Penghasilan. Secara akuntansi, ketentuan mengenai hubungan istimewa dijelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7 (PSAK 7) tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi.

PSAK ini mengadopsi ketentuan International Accounting Standard 24 tentang Related Party Disclosure. Tujuan penerapan PSAK 7 yaitu untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan, untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Sementara itu, PSAK 7 diterapkan dalam beberapa hal, di antaranya:

– Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi.
– Mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi.

Bagi pihak berelasi dapat menyepakati transaksi yang tidak dapat dilakukan pihak-pihak tidak berelasi. Pada paragraf 7 PSAK 7, pengaruh juga dapat terjadi tanpa terjadinya transaksi. Seperti, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagang, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk terhadap sesama entitas anak yang kegiatannya sama seperti mitra dagang sebelumnya.

Berdasarkan PSAK 7 Transaksi pihak berelasi merupakan suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Pada paragraf 9 PSAK 7, pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan yang menyiapkan laporan keuangannya (dirujuk sebagai “entitas pelapor”).

Dalam mempertimbangkan adanya relasi, perhatian diarahkan pada substansi dari hubungan dan tidak hanya dari bentuk hukum. Orang atau Individu Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunya relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:

– memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor.
– memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor.
– merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.

Untuk anggota keluarga dekat yang dimaksud yaitu anggota keluarga yang mungkin memengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang tersebut dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk pasangan hidup dan anak dari individu, anak dari pasangan hidup individu, dan tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu.

Personel manajemen kunci yang dimaksud di atas merupakan orang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas. Kewenangan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Personel manajemen kunci dapat termasuk direktur dan komisaris. Entitas Entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut ini:

– Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama.

– Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya).

– Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga yang sama.

– Satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor.

– Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang memiliki relasi seperti dijelaskan pada poin sebelumnya.

– Orang yang diidentifikasi dalam penjelasan sebelumnya memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

Selain itu, dalam PSAK 7 terdapat beberapa pihak yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi. Pihak-pihak tersebut sebagai berikut:

a. Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau anggota manajemen kunci yang sama, atau karena anggota dari manajemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas lain.

b. Dua venturer hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama.

c. Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik, departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor.

d. Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba (franchise), distributor, atau perwakilan/agen umum dengan siapa entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik

Berita selanjutnya

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In