PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, para peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN akan mendapatkan insentif pajak atau PPN. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), belum lama ini, Senin (13/9/2021).
Pemerintah mengatakan, pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan tercantum dalam RUU KUP. Pembahasan RUU itu berlanjut ke tingkat selanjutnya setelah fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyepakati rancangan yang ada, dengan sejumlah catatan.
Menkeu menjelaskan, kebijakan PPN akan dihubungkan dengan keikutsertaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem JKN, treatment (PPN jasa kesehatan) ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk di dalam sistem JKN,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih detail mengenai bentuk insentif yang akan diberikan tersebut, baik yang akan berpengaruh terhadap masyarakat umum sebagai peserta JKN atau bagi fasilitas kesehatan sebagai mitra dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.
Sementara itu, masyarakat menginginkan adanya kejelasan pengaturan dari pengenaan PPN yakni PPN atas kebutuhan pokok (sembako), PPN jasa kesehatan, dan PPN jasa pendidikan agar diperjelas pengaturannya sehingga tidak membebani masyarakat kebanyakan, terutama yang berpenghasilan rendah.


































