TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Bidik Influencer dan Content Creator

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan DJP telah melakukan tindakan konkret terhadap para influencer. "Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.

DJP menerapkan perlakuan yang sama terhadap influencer sebagaimana wajib pajak di sektor lain yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini berarti influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan dan harus mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku.

Yon menekankan, setiap masyarakat maupun pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak kepada negara. Selain itu, mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.

Namun, ketika ditanya mengenai kontribusi penerimaan pajak dari sektor influencer, Yon mengakui bahwa DJP belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut. "Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa," katanya.

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para pekerja bebas tersebut membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. DJP akan melakukan verifikasi terhadap SPT yang telah dilaporkan dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian data.

"Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," kata Yon.(Khairunisa Puspita Sari)