PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan DJP telah melakukan tindakan konkret terhadap para influencer. “Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya,” kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.
DJP menerapkan perlakuan yang sama terhadap influencer sebagaimana wajib pajak di sektor lain yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini berarti influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan dan harus mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku.
Yon menekankan, setiap masyarakat maupun pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak kepada negara. Selain itu, mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.
Namun, ketika ditanya mengenai kontribusi penerimaan pajak dari sektor influencer, Yon mengakui bahwa DJP belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut. “Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa,” katanya.
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para pekerja bebas tersebut membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. DJP akan melakukan verifikasi terhadap SPT yang telah dilaporkan dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
“Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain,” kata Yon.(Khairunisa Puspita Sari)

































