PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di daerah. Kegiatan tersebut, salah satunya, dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan. DJP menyatakan mekanisme pengawasan berbasis kewilayahan sudah berjalan normal, di tengah pandemi yang semakin melandai.
Upaya ekstensifikasi meliputi kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini dilakukan di beberapa kelurahan di Jeneponto. Sebanyak 3 petugas Account Representative (AR) terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki DJP.
“Data dan informasi terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi (sumber DSE). Atas data yang diperoleh, nantinya digunakan oleh AR untuk dilakukan penggalian potensi perpajakan,” tulis KPP Pratama Bantaeng dalam keterangannya dikutip hari ini.
Salah satu AR yang bertugas mengungkapkan, pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan kedepannya untuk menggali potensi perpajakan sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan KPDL ini juga bertujuan untuk meningkatkan basis data di wilaya Kabupaten Jeneponto serta untuk mengidentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dilakukan pengawasan bersama dengan Pemkab Jeneponto terkait pelaku usaha yang berada di Kabupaten Jeneponto.
Sebagai info tambahan, menurut Surat Edaran (SE) DJP SE-11/PJ/2020, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.
“KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara, dalam rangka perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah,” demikian kutipan SE-11/PJ/2020.