TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 16/2025, Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 dikutip Senin (24/2/2025).

Dalam Pasal 3, pemerintah memastikan DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 14 Februari 2025.

Dalam Pasal 4 dituliskan pada saat PMK ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar 10 daerah yang paling banyak mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok:

-Provinsi Jawa Timur Rp3,57 miliar
-Provinsi Jawa Tengah Rp1,46 miliar
-Provinsi Sumatera Utara Rp31,11 juta
-Provinsi Jawa Barat Rp619,01 juta
-Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp610,88 juta
-Provinsi Sulawesi Tengah Rp616.035
-Provinsi Aceh Rp25,53 juta
-Provinsi Sulawesi Selatan Rp22,56 juta
-Provinsi DI Yogyakarta Rp22,07 juta
-Provinsi Lampung Rp4,76 juta