PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 dikutip Senin (24/2/2025).
Dalam Pasal 3, pemerintah memastikan DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 14 Februari 2025.
Dalam Pasal 4 dituliskan pada saat PMK ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
