Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PMK 17/2024, Revisi Penyelesaian Barang Kena Cukai Rampasan Negara

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/04/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

“Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai\ negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti,” kutipan pertimbangan PMK 17/2024.

Pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara. Kemudian, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.

Pelaksanaan perampasan BKC barang lain ini dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan pengelolaan barang rampasan negara.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Barang yang dikuasai negara terdiri atas: BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal; dan BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui.

Barang yang dikuasai negara ini disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai sesuai dengan kewenangan akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. Penerbitan keputusan ini dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara; dan informasi mengenai kewajiban bagi pemilik BKC untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Barang yang menjadi milik negara ini terdiri atas beberapa hal.

Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dan pelanggarnya tetap tidak diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Kedua, BKC yang berasal dari pemilik tidak diketahui yang tidak diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Ketiga, BKC yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Keempat, barang lain yang terkait dengan keputusan penyelesaian tindak pidana cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar, serta telah dilakukan penegahan oleh pejabat bea dan cukai.

Kelima, BKC yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keenam, barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka, serta telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.

Direktur atau kepala kantor bea cukai nantinya membuat perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.

Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara ini dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor bea cukai.

Direktur atau kepala kantor bea cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara kepada dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Pengajuan usulan peruntukan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur terkait dengan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Peruntukan barang yang menjadi milik negara pun akan ditetapkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

Direktur atau kepala kantor bea cukai menyelesaikan barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh dirjen kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.

“Tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang yang menjadi milik negara…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…,” kutipan Pasal 10 PMK 17/2024.

PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 16 April 2024 atau mulai 30 April 2024.

Share656Tweet410Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPK Berhentikan 66 Pegawai Terbukti Pungli di Rutan

Next Post

Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Tambang ke Kejati Sultra

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Tambang ke Kejati Sultra

Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Tambang ke Kejati Sultra

Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Pengemplang Pajak Rp605,96 Juta ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Pengemplang Pajak Rp605,96 Juta ke Kejaksaan

Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Bikin Tax Center

Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Bikin Tax Center

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In