TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 4/2025 Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis barang tertentu. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Sebelumnya, barang kiriman tertentu dikenakan tarif berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Berdasarkan tarif MFN, setiap komoditas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun melalui PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tertentu telah disederhanakan.

Terdapat tiga kelompok tarif, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Tarif 0% berlaku untuk buku. Untuk tarif 15%, berlaku bagi:


  • Kosmetik (sebelumnya 10–15%);

  • Besi baja (sebelumnya 0–20%); dan

  • Jam tangan (sebelumnya 10%).


Sementara itu, tarif 25% berlaku untuk:

  • Tas (sebelumnya 15–20%);

  • Produk tekstil (sebelumnya 5–25%);

  • Alas kaki (sebelumnya 5–30%); dan

  • Sepeda (sebelumnya 25–40%).


Untuk impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tarif bea masuk sebesar 7,5%. Sementara barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.