PajakOnline | Pemerintah mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis barang tertentu. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Sebelumnya, barang kiriman tertentu dikenakan tarif berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Berdasarkan tarif MFN, setiap komoditas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun melalui PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tertentu telah disederhanakan.
Terdapat tiga kelompok tarif, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Tarif 0% berlaku untuk buku. Untuk tarif 15%, berlaku bagi:
- Kosmetik (sebelumnya 10–15%);
- Besi baja (sebelumnya 0–20%); dan
- Jam tangan (sebelumnya 10%).
Sementara itu, tarif 25% berlaku untuk:
- Tas (sebelumnya 15–20%);
- Produk tekstil (sebelumnya 5–25%);
- Alas kaki (sebelumnya 5–30%); dan
- Sepeda (sebelumnya 25–40%).
Untuk impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tarif bea masuk sebesar 7,5%. Sementara barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.
Untuk barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.