PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.02/2022.
Aturan yang berlaku sejak 1 April 2022 itu menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2016.
Dengan aturan baru tersebut, Kemenkeu berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan hasil tembakau.
Selain itu, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan untuk menjadi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Adapun, hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK 63/2022 ini, yaitu sigaret, cerutu, rokok daun, rokok elektrik, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, serta hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.
Lebih lanjut, PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau bisa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain yang menjadi DPP ditetapkan dengan rumus 100/(100 + tarif PPN) × Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau.
Berdasarkan rumus tersebut, nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau sejak 1 April 2022 adalah sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau. Sementara itu, saat tarif PPN 12% resmi berlaku maka nilai sebagai DPP adalah sebesar 10,7% dikali HJE hasil tembakau.
Perlu diketahui, PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 (satu) kali oleh produsen atau importir terutang sejak produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Dengan begitu, pengusaha penyalur tidak memungut atau menyetor PPN kepada pengusaha penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir.
Kemudian, pengusaha penyalur juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi 2 (dua) ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 63/2022. Ketentuan pertama, pengusaha juga menyerahkan BKP lainnya dan/atau JKP. Ketentuan kedua, mempunyai jumlah penyerahan hasil tembakau dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil.
Sebagai PKP, pengusaha penyalur diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP selain tembakau serta JKP.
Selain itu, pengusaha penyalur yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan hasil tembakau. Laporan tersebut disampaikan lewat SPT Masa PPN tepatnya pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 6 PMK/2022 bahwa produsen atau importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN.
Produsen atau importir juga bisa mengkreditkan Pajak Masukannya atas perolehan BKP, sepanjang memenuhi ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan. Namun, bagi pengusaha penyalur yang menyerahkan hasil tembakau atas Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan.