PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dinilai memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. PMK 66/2023 berisi tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
“Peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak, sangat rawan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan,” kata Tax Senior Manager BDO Indonesia Octa Surya Fatra dalam keterangannya.
Menurut Octa, banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan peraturan tersebut. Jika perusahaan belum menyesuaikan PMK 66/2023, maka beban pajak yang ditanggung cukup berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek pajak atau yang tidak masuk.
“Belum lagi ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini, akan lebih lincah dan sehat,” katanya.
Octa mengungkapkan, perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Selain itu, juga perlu dilakukan penerapan ketentuan perpajakan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi, dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sistem administrasi dan pelaporan tersebut dinilai harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.
“Di sini perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023,” katanya.
Sementara itu, Head of Valuation BDO Indonesia Panca A Jatmika mengungkapkan, PMK 66 yang mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (market value) sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan maupun karyawan, serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang.
Terdapat peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura. Dua di antaranya melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dengan merujuk Standar Penilaian Indonesia (SPI), lalu menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura. (Azzahra Choirrun Nissa)