PajakOnline.com—Setelah roadshow sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke seluruh daerah di wilayah kerja, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali kini menggelar pojok pajak. Pojok pajak berada di lokasi strategis, seperti mal atau tempat keramaian umum lainnya.
“Pojok pajak digelar oleh Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP),” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati dalam keterangannya yang kami kutip hari ini.
Ida mengungkapkan hadirnya layanan pojok pajak ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait dengan program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.
“Sekaligus mengampanyekan kembali program ini kepada masyarakat luas agar wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dapat segera memanfaatkan PPS sebelum programnya berakhir,” kata Ida.
Wajib pajak disarankan membawa dokumen pendukung kepemilikan harta untuk mempermudah pelaporannya. Wajib Pajak cukup menyiapkan login akun DJP Online, dokumen identitas diri, dan dokumen pendukung kepemilikan harta agar lebih mudah saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Pojok pajak beroperasi sampai dengan 30 Juni 2022 sesuai dengan batas akhir penyelenggaraan PPS. Adapun beberapa lokasi pojok pajak di wilayah Kanwil DJP Bali antara lain:
-Mall Level 21 Denpasar, pukul 10.00—22.00 WITA;
-Tiara Dewata, pukul 08.30—16.30 WITA;
-Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 08.00—15.00 WITA;
-Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, pukul 08.00—15.00 WITA;
-Taman Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng (25-26 Juni 2022), pukul 08.00—11.00 WITA; dan
-Kantin Belakang Monkey Forest, Ubud, Gianyar (25-26 Juni 2022), pukul 11.30—14.30 WITA.
Hingga Selasa 21 Juni 2022 ini, secara nasional tercatat 104.807 wajib pajak yang memanfaatkan PPS. Dari Rp235.965,61 miliar total harta bersih yang diungkapkan peserta PPS, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp23.536 miliar.

































