PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pada tahun 2017 terdapat penambahan wajib pajak (WP) baru sebesar 2,7 juta.
Rinciannya adalah WP badan sebesar 146.000, orang pribadi (OP) nonkaryawan 554.000, dan WP OP karyawan 1,97 juta.
Dengan porsi terbesar dalam penerimaan perpajakan dan kenaikan jumlah WP baik badan maupun orang pribadi, maka penerimaan pajak penghasilan (PPh) masih memungkinkan untuk ditingkatkan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun terbanyak di Pulau Jawa. Kemudian, Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
“Sebaliknya, sekitar 70 persen penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak,” demikian kajian yang kami kutip dari situs fiskal.kemenkeu.go.id. pada hari ini, Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya, total potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) OP mengacu pasal 21 dan Pasal 25/29 di 34 provinsi Indonesia sebesar Rp309,9 triliun. Ini setara dengan 2,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Bila potensi ini mampu dipungut seluruhnya maka rasio pajak (tax ratio) tahun 2017 dapat meningkat menjadi 11,2 persen. Secara lebih detail, potensi penerimaan PPh Pasal 21 secara nasional berjumlah Rp192,4 triliun dengan rasio kecakupan (ITCR) sebesar 61,2 persen.
“Artinya, masih terdapat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang masih bisa digali sebesar Rp74,7 triliun. Pada sisi lain, potensi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada tahun 2017 diperkirakan sebesar Rp117,5 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasinya sebesar Rp9,5 triliun,” terang dalam situs.
Dengan demikian, terdapat Rp108 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 OP yang masih bisa digali. Angka ITCR PPh Pasal 25/29 sebesar 3,1 persen jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ITCR PPh Pasal 21.
“Perbedaan angka ITCR pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh pasal 25/25 disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, salah satunya adalah perbedaan mendasar dalam cara pemungutan pajak,” demikian hasil kajian tersebut.


































