TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan

Redaksi PajakOnline · 27 Mar 2020, 11.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah telah mengambil kebijakan memberi stimulus PPh 21 ditanggung negara akibat wabah Corona. Konsekuensi kebijakan itu, pemberi kerja wajib membayarkan tambahan gaji karyawan ketika stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberlakukan.

Hal ini termasuk bagi pemberi kerja yang selama ini memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawainya.

Baca Juga: Tahun 2020 DJP Fokus Pada Perluasan Pajak

Perintah itu tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat 4 dari PMK No. 23/2020 tentang tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Artinya, tambahan penghasilan karena adanya subsidi atas PPh Pasal 21 harus disalurkan kepada pekerja dan tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja dengan dalih pemberi kerja selama ini sudah menanggung PPh Pasal 21 pekerjanya sebelum munculnya wabah Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun mengkonfirmasi hal tersebut.

"Walaupun selama ini pegawai diberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau ditanggung perusahaan, itu merupakan hak karyawan," kata dia.

Baca Juga: Pembebasan PPh 21 Berita Gembira Di Tengah Bencana Corona

Dalam PMK, tertuang bahwa PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja manufaktur yang memperoleh penghasilan dari sektor manufaktur yang termasuk dalam 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP yang terlampir atau perusahaan KITE, memiliki NPWP, dan memperoleh penghasilan tetap bruto kurang dari Rp200 juta selama setahun.

Stimulus PPh 21 ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.

#LawanCorona #JanganPanik #JagaKesehatan

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju