PajakOnline.com— Pemerintah telah mengambil kebijakan memberi stimulus PPh 21 ditanggung negara akibat wabah Corona. Konsekuensi kebijakan itu, pemberi kerja wajib membayarkan tambahan gaji karyawan ketika stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberlakukan.
Hal ini termasuk bagi pemberi kerja yang selama ini memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawainya.
Baca Juga: Tahun 2020 DJP Fokus Pada Perluasan Pajak
Perintah itu tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat 4 dari PMK No. 23/2020 tentang tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
Artinya, tambahan penghasilan karena adanya subsidi atas PPh Pasal 21 harus disalurkan kepada pekerja dan tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja dengan dalih pemberi kerja selama ini sudah menanggung PPh Pasal 21 pekerjanya sebelum munculnya wabah Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun mengkonfirmasi hal tersebut.
“Walaupun selama ini pegawai diberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau ditanggung perusahaan, itu merupakan hak karyawan,” kata dia.
Baca Juga: Pembebasan PPh 21 Berita Gembira Di Tengah Bencana Corona
Dalam PMK, tertuang bahwa PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja manufaktur yang memperoleh penghasilan dari sektor manufaktur yang termasuk dalam 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP yang terlampir atau perusahaan KITE, memiliki NPWP, dan memperoleh penghasilan tetap bruto kurang dari Rp200 juta selama setahun.
Stimulus PPh 21 ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.
#LawanCorona #JanganPanik #JagaKesehatan
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

































