PajakOnline.com—PPh Pasal 21 status nihil adalah salah satu jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan. Dalam peraturan yang berlaku, PPh 21 nihil tidak wajib dilaporkan jika berada dalam kondisi seperti tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
Ada berbagai alasan status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil. Pada umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan malaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.
Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang tidak wajib melaporkan SPT Masa Nihil. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.
Berlakunya peraturan ini membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutama bagi wajib pajak yang biasa melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut merupakan pajak yang tidak diwajibkan lapor pajak berdasarkan peraturan di atas.
PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018
Ketidakwajiban lapor ini memiliki kriteria atau kondisi-kondisi tertentu. Berikut ini kondisi yang membuat jenis pajak tersebut tidak wajib lapor:
PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan.
1. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
2. Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai.
3. Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji.
Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil.
Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun terdapat potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor pajak.
Jenis Pajak Lain yang Tidak Wajib Lapor SPT Nihil
PPN 1107 PUT
SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, sebagai berikut:
1. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM
2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM
3. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM.
PPh Pasal 25
Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang dibebaskan dari lapor pajak SPT Masa Nihil. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara dicicil/berangsur. Dengan cara dicicil tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Nah, SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena 4 kondisi tertentu sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil
2. Nihil jika dilihat dari laporan berkala
3. Laporan keuangan triwulan
4. Dan perhitungan wajib pajak tertentu.
Demikian pembahasan mengenai PPh 21 nihil yang tidak wajib lapor pajak beserta jenis pajak lainnya. (Wiasti Meurani)