Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
18/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Ilustrasi karyawan kantor.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—PPh Pasal 21 status nihil adalah salah satu jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan. Dalam peraturan yang berlaku, PPh 21 nihil tidak wajib dilaporkan jika berada dalam kondisi seperti tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Ada berbagai alasan status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil. Pada umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan malaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.

Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang tidak wajib melaporkan SPT Masa Nihil. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.

Berlakunya peraturan ini membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutama bagi wajib pajak yang biasa melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut merupakan pajak yang tidak diwajibkan lapor pajak berdasarkan peraturan di atas.

PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Ketidakwajiban lapor ini memiliki kriteria atau kondisi-kondisi tertentu. Berikut ini kondisi yang membuat jenis pajak tersebut tidak wajib lapor:

PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan.

1. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

2. Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai.

3. Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji.

Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil.

Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun terdapat potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor pajak.

Jenis Pajak Lain yang Tidak Wajib Lapor SPT Nihil

PPN 1107 PUT

SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, sebagai berikut:

1. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM

2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM

3. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM.

PPh Pasal 25

Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang dibebaskan dari lapor pajak SPT Masa Nihil. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara dicicil/berangsur. Dengan cara dicicil tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Nah, SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena 4 kondisi tertentu sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil
2. Nihil jika dilihat dari laporan berkala
3. Laporan keuangan triwulan
4. Dan perhitungan wajib pajak tertentu.

Demikian pembahasan mengenai PPh 21 nihil yang tidak wajib lapor pajak beserta jenis pajak lainnya. (Wiasti Meurani)

Share584Tweet365Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Faktur Pembelian

Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog Pastikan Stok Beras Aman

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Memadai

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog Pastikan Stok Beras Aman

Pemerintah Berlakukan Cuti Lebaran 19-25 April 2023

Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Pemudik Diprediksi 107,63 Juta Orang

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In