Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Ilustrasi karyawan kantor.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PPh Pasal 21 status nihil adalah salah satu jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan. Dalam peraturan yang berlaku, PPh 21 nihil tidak wajib dilaporkan jika berada dalam kondisi seperti tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Ada berbagai alasan status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil. Pada umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan malaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.

Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang tidak wajib melaporkan SPT Masa Nihil. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.

Berlakunya peraturan ini membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutama bagi wajib pajak yang biasa melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut merupakan pajak yang tidak diwajibkan lapor pajak berdasarkan peraturan di atas.

PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Ketidakwajiban lapor ini memiliki kriteria atau kondisi-kondisi tertentu. Berikut ini kondisi yang membuat jenis pajak tersebut tidak wajib lapor:

PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan.

1. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

2. Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai.

3. Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji.

Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil.

Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun terdapat potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor pajak.

Jenis Pajak Lain yang Tidak Wajib Lapor SPT Nihil

PPN 1107 PUT

SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, sebagai berikut:

1. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM

2. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM

3. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM.

PPh Pasal 25

Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang dibebaskan dari lapor pajak SPT Masa Nihil. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara dicicil/berangsur. Dengan cara dicicil tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Nah, SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena 4 kondisi tertentu sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil
2. Nihil jika dilihat dari laporan berkala
3. Laporan keuangan triwulan
4. Dan perhitungan wajib pajak tertentu.

Demikian pembahasan mengenai PPh 21 nihil yang tidak wajib lapor pajak beserta jenis pajak lainnya. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.