TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final Pelaku UMKM Badan Hanya Bisa Dipakai Selama 3 Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan/perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 (tiga) tahun pajak saja, bukan selama 7 (tujuh) tahun seperti wajib pajak orang pribadi.

DJP menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakukan pajaknya tidak bisa dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

DJP menerangkan jangka waktu pengenaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 untuk PT adalah 3 (tiga) tahun sejak PP tersebut terbit atau Wajib Pajak terdaftar. Hal itu disampaikan melalui media sosial Twitter @kring_pajak.

PT perorangan juga tidak diperbolehkan menikmati fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, yaitu fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku dan dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam pasal 7 ayat (2a) tersebut disampaikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak, maka tidak akan dikenakan PPh Final UMKM atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%.

Sebagai informasi, pendirian PT Perorangan dimungkinkan seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.

PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 (satu) orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha dengan modal usaha paling tinggi senilai Rp 1 miliar dan hasil penjualan paling tinggi senilai Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil merupakan usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.