PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan/perseroan perorangan hanya boleh menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% selama 3 (tiga) tahun pajak saja, bukan selama 7 (tujuh) tahun seperti wajib pajak orang pribadi.
DJP menjelaskan wajib pajak perseroan atau PT perorangan merupakan subjek pajak badan. Oleh karena itu, perlakukan pajaknya tidak bisa dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi.
DJP menerangkan jangka waktu pengenaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 untuk PT adalah 3 (tiga) tahun sejak PP tersebut terbit atau Wajib Pajak terdaftar. Hal itu disampaikan melalui media sosial Twitter @kring_pajak.
PT perorangan juga tidak diperbolehkan menikmati fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, yaitu fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku dan dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam pasal 7 ayat (2a) tersebut disampaikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak, maka tidak akan dikenakan PPh Final UMKM atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%.
Sebagai informasi, pendirian PT Perorangan dimungkinkan seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021.
PT Perorangan bisa didirikan oleh 1 (satu) orang sepanjang perseroan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro merupakan usaha dengan modal usaha paling tinggi senilai Rp 1 miliar dan hasil penjualan paling tinggi senilai Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil merupakan usaha dengan modal usaha senilai lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.