PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melonggarkan aktivitas pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan industri berorientasi ekspor di tengah perpanjangan PPKM. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka, dengan syarat wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4.
Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 dibatasi kapasitasnya hanya 50%. Sedangkan di level 4 dibatasi 25%.
"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Mal yang sebelumnya dilarang buka di level 4 selama PPKM kini akan mulai dibuka. Pembukaan mal akan dilakukan di wilayah PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas seperti disebutkan yakni, 25 persen.
