PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Potensi pertumbuhan ini didorong oleh relaksasi pajak yang diharapkan mampu mendorong geliat sektor manufaktur.
"Kalau ekonomi berjalan, DJP dapat penerimaan dari PPN," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa, seperti dilansir Bisnis.com
Pertumbuhan PPN Dalam Negeri per Februari 2020 tercatat masih cukup baik, mencapai 4,81% (yoy) dengan realisasi mencapai Rp30,64 triliun. Secara bruto, PPN Dalam Negeri disebut Ihsan masih tumbuh mencapai 10,18% (yoy).
Ihsan pun menambahkan bahwa apabila pertumbuhan PPN bruto dari sektor swasta masih mampu tumbuh 12,06% (yoy) sedangkan PPN bruto yang bersumber dari belanja pemerintah masih mampu tumbuh hingga 12,85% (yoy).
Sayangnya, DJP masih belum dapat memproyeksikan seberapa besar penerimaan PPN ke depan, apalagi proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 telah direvisi menjadi tinggal 4,5% hingga 4,9%.
Bank Indonesia juga telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 dari 5-5,4% (yoy) menjadi tinggal 4,2-4,6% (yoy). Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan baru kembali normal pada 2021, mencapai 5,2-5,6% (yoy).
