PajakOnline.com—Presiden terpilih Prabowo Subianto mendorong Indonesia masuk dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD: The Organisation for Economic Co-operation and Development) setelah mendapat dukungan dari 38 negara. Prabowo mengungkapkan saat ini Indonesia tengah menjalani tahapan untuk menjadi kandidat anggota OECD.
Menurut Prabowo, Indonesia wajib untuk menyampaikan initial memorandum guna memenuhi standar dan persyaratan sebagai anggota resmi OECD. “Indonesia wajib untuk menyampaikan initial memorandum untuk memenuhi standar dan persyaratan keanggotaan resmi OECD,” kata Prabowo di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Prabowo mengatakan langkah Indonesia saat ini untuk menjadi keanggotaan OECD merupakan sejarah. Sebab, Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang pertama kali menjadi kandidat anggota OECD. “Sejauh ini sudah ada 38 negara yang telah mendukung Indonesia masuk dalam OECD,” katanya.
OECD adalah organisasi internasional yang mempromosikan koordinasi kebijakan dan kebebasan ekonomi di antara negara-negara maju. Awalnya, OECD bernama Organisation for European Economic Co-operation (OEEC) yang didirikan pada 1948 untuk memantau kontribusi AS dan Kanada.
Kemudian, OECD dibentuk pada 1961 dan beranggotakan negara-negara, seperti Amerika Serikat; negara-negara di Eropa Barat, Jepang, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Sejak saat itu, OECD berkantor pusat di Paris, Prancis. Anggota OECD pun diperluas pada 1990-an dengan masuknya Meksiko, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, India, Brazil, Republik Rakyat Tiongkok (RTT), dan India juga mendukung agenda kerja OECD. Visi dan misi OECD sendiri mempromosikan kebijakan yang berdampak meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di negara maju.
Tujuan utama OECD, yaitu meningkatkan ekonomi global dan mempromosikan perdagangan dunia. Hal ini memberikan jalan keluar bagi pemerintah dari berbagai negara untuk bekerja sama mencari solusi.