PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau umat Islam menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jokowi menjelaskan, zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Pemerintah menargetkan dapat menurunkan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024.
“Saya imbau pada seluruh umat Islam khususnya pejabat, ASN, dan seluruh kepala daerah untuk menunaikan kewajiban zakat lewat Baznas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan,” kata Jokowi, Rabu (29/3/2023).
Jokowi pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” kata Jokowi.
Pembayaran zakat dapat mengurangi pajak seperti tercantum dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER15/PJ/2022. Berdasarkan PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baznas dibentuk dan disahkan pemerintah.
“Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi Pasal 2 PP 60/2010.
Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan zakat dari penghasilan bruto, zakat harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya bila pembayaran tersebut didukung oleh bukti yang sah.

































